Perpanjangan SIM A dan C Via Smartphone akan Diberlakukan Mulai April, Simak Cara dan Persyaratannya

- 20 Maret 2021, 22:00 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) /Korlantas Polri/.*/Korlantas Polri

Baca Juga: Menpora Beberkan Perintah Jokowi Pasca Pebulutangkis Indonesia Diusir dari Ajang All England

“Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM,” kata Brigjen Pol Yusuf .

Sistem dalam aplikasi juga dapat mencegah pemalsuan data SIM. Pasalnya, jika terdeteksi ada kesalahan data yang dimasukkan, maka pemrosesan otomatis menjadi batal.

Pemeriksaan kesehatan juga dilakukan secara elektronik. Setelah melakukan registrasi, tahap selanjutnya adalah verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI.

Dokkes Mabes Polri telah berkoordinasi bersama seluruh Dokkes Polda, yang memberitahukan ke unit kesehatan yang ditunjuk pada setiap wilayah untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM.

Setelah diperiksa, tim dokter meng-upload hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, selanjutnya pemohon akan dinyatakan lolos atau tidak.

Jika permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat dalam waktu 14 hari, maka akan dilakukan pengembalian biaya.

Brigjen Pol Yusuf menjelaskan bahwa sistem akan memverifikasi data pemohon perpanjang SIM melalui data NIK sesuai KTP dan swafoto SIM sebelumnya.

Baca Juga: Jadwal dan Klub yang Bertading di Perempat Final Liga Champions 2021-2022, Real Madrid Jumpa Wakil Inggris

Pada tahap selanjutnya, pemohon bisa memilih jenis SIM yang akan diajukan untuk diperpanjang masa berlakunya, pengiriman foto dan tanda tangan pemohon, serta terdapat pilihan lokasi Satpas saat pengambilan SIM.

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x