Pelayanan SIM dan STNK Bisa Dari Rumah, Listyo Sigit Prabowo: Inovasi Digital Polri

- 12 Maret 2021, 13:51 WIB
Ilustrasi SIM A
Ilustrasi SIM A /PRFM

PORTAL PASURUAN - Setelah dilantik sebagai Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus memberikan pembenahan dalam institusi Polri untuk mempermudah masyarakat. Salah satu yang menjadi kebijakan baru Jenderal Listyo Sigit adalah dengan membuat kebijakan di bidang lalu lintas tanah air.

Dalam kebijakan yang baru, Listyo Sigit menyebutkan bahwa saat ini Polri akan memberikan sebuah inovasi dalam bidang digital. Inovasi tersebut sebagai langkah untuk mempermudah layanan kepada masyarakat.

Yang menjadi salah satu kebijakan baru adalah pelayanan dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM) serta pembuatan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Baca Juga: Pria Korea Ini Dibikin 'Babak Belur' Netizen Tanah Air Usai Bilang Wanita Indonesia Lawan Bicaranya Jelek

Saat ini kebijakan tersebut dapat dinikmati oleh masyarakat. Dengan adanya kebijakan tersebut, maka masyarakat dapat melakukan segala urusan terkait SIM dan STNK melalui online.

Baca Juga: Jangan Hanya Sekedar Digoreng, Berikut Bahan dan Cara Mengolah Tahu Menjadi Nugget Enak

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam acara Rakernis Lalu Lintas Tahun Anggaran 2021, dirinya menjelaskan bahwa intitusi Polri akan memberikan inovasi digital dalam kedepannya.

Mengacu pada perkembangan era digitalisasi yang berkembang, intitusi Polri tak ingin tertinggal.

Baca Juga: Bahan dan Resep Cara Memasak Pepes Tahu yang Simpel, dan Lezat tapi Tak Membosankan

Halaman:

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x