PORTAL PASURUAN - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan larangan ASN untuk berpergian keluar kota.
Larangan bepergian ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6/2021.
Surat larangan tersebut diberlakukan sehubungan dengan libur panjang Imlek dan Nyepi.
Baca Juga: Info Daya Tampung 48 Prodi Saintek Unhas Makassar di SBMPTN 2021, Ada Kedokteran hingga Ilmu Tanah
Pelarangan ini juga bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
SE mengatur bagi para ASN melakukan perjalanan keluar daerah selama Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 selama masa Pandemi Covid-19.
Apabila didapati ASN yang melanggar, akan dikenai sanksi disiplin.
Baca Juga: Lirik Lagu DPS yang Dipopulerkan Weird Genius, Singel Sebelum Meledaknya Lathi
Artikel Rekomendasi