ASN Dilarang Keluar Kota Saat Libur Panjang Isra Miraj dan Nyepi, Menpan RB Siapkan Sanksi bagi Pelanggar

- 12 Maret 2021, 10:55 WIB
Tjahjo Kumolo/Humas Menpan RB
Tjahjo Kumolo/Humas Menpan RB /

 

PORTAL PASURUAN - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan larangan ASN untuk berpergian keluar kota.

Larangan bepergian ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6/2021.

Surat larangan tersebut diberlakukan sehubungan dengan libur panjang Imlek dan Nyepi.

Baca Juga: Info Daya Tampung 48 Prodi Saintek Unhas Makassar di SBMPTN 2021, Ada Kedokteran hingga Ilmu Tanah

Pelarangan ini juga bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

SE mengatur bagi para ASN melakukan perjalanan keluar daerah selama Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 selama masa Pandemi Covid-19.

Apabila didapati ASN yang melanggar, akan dikenai sanksi disiplin.

Baca Juga: Lirik Lagu DPS yang Dipopulerkan Weird Genius, Singel Sebelum Meledaknya Lathi

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: PMJ News Kemenaker


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah