PORTAL PASURUAN - Ribuan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap menjadi ASN.
Pergantian status kepegawaian itu ditegaskan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.
Menurutnya peralihan status ini sudah sesuai dengan amanat UU nomor 19 tahun 2019.
"Pegawai KPK yang menjadi ASN, hal ini sesuai dengan amanat dari UU nomor 19 tahun 2019. Tertuang dalam PP 41 tahun 2020 tentang alih status pegawai KPK menjadi ASN, yang telah dijabarkan juga dalam Perkom (Peraturan Komisioner) nomor 1 tahun 2021 terkait dengan mekanisme alih status pegawai KPK menjadi ASN," ujar Firli seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari PMJ News Kamis 11 Maret 2021.
Perubahan status menjadi ASN akan dimulai terhitung sejak tanggal 1 Juni 2021.
Mengenai tes peralihan, Firli meyakini para pegawai KPK mampu mengerjakannya dengan mudah.
Dirinya beranggapan tersebut karena tes hanya seputar pengetahuan mengenai wawasan bangsa.
Artikel Rekomendasi