PORTAL PASURUAN - Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perhubungan, terus membatasi masuknya warga negara asing (WNA).
Hal ini untuk mewaspadai adanya penyebaran virus Corona atau Covid019 varian baru.
"Varian baru ini datangnya dari manusia, tentu perlu ada pengendalian masuknya orang baik WNI dan WNA dari luar negeri," terang Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, yang dikutip PORTAL PASURUAN dari PMJ News di Jakarta, Sabtu 30 Maret 2021.
Baca Juga: Digugat Cerai Aa Gym, Teh Ninih Unggah Video Kehilangan Jadi Sorotan
Satgas melarang WNA masuk kecuali yang memenuhi ketentuan.
Hal ini mengacu Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Peringatan Dini BMKG 22 Maret 2021, 6 Daerah di Jawa Tengah dan Jawa Barat Alami Cuaca Ekstrim
Sekedar informasi, varian virus Covid-19 yang baru dan sudah masuk ke Tanah Air adalah b117, dan sudah sebanyak tujuh kasus ditemukan.
Baca Juga: Peringatan Dini BMKG 22 Maret 2021, Lebih Setengah Kabupaten dan Kota di Kalimantan Selatan Alami Cuaca Ekstri
Kementerian Kesehatan menyebutkan ada sembilan potensi yang ditimbulkan dari Covid-19 varian B117.
Baca Juga: Peringatan Dini BMKG 22 Maret 2021, Hampir Semua Kabupaten dan Kota di Kalimantan Utara Alami Cuaca Ekstrim
Sperti meningkatkan penularan, meningkatkan kesakitan dan meningkatkan kematian.***
Artikel Rekomendasi