Jangan Takut Kehabisan, Penukaran Uang Kemerdekaan Rp 75 Ribu Kini Bisa Dilakukan Berulang-ulang

- 24 Maret 2021, 06:20 WIB
Kini, setiap orang dapat menukarkan UPK 75 Tahun RI sebanyak 100 lembar setiap harinya.
Kini, setiap orang dapat menukarkan UPK 75 Tahun RI sebanyak 100 lembar setiap harinya. /

PORTAL PASURUAN - Sejak 17 Agustus 2020 lalu, Uang Rp75.000 sah dikeluarkan sebagai Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI).

Banyak warga begitu antusias untuk mendapatkan uang tersebut, karena dianggap unik dan memiliki ciri khas yang membedakan dengan pecahan uang kertas lainnya.

Namun sebelumnya, masyarakat hanya diperbolehkan mempunyai satu lembar per KTP. Hal inilah yang membuat warga merasa enggan jika dipakai buat bertransaksi.

Sekarang, dengan syarat 1 KTP berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar UPK 75 Tahun RI per hari.

Baca Juga: Ingin Melakukan Penelitian Pengembangan? Pahami Dahulu Motif, Jenis, Tujuan, Masalah, dan Karakteristiknya

Baca Juga: 5 Unsur-unsur dalam Menulis Paragraf Menurut Jauhari, Kalimat Pengembang dan Penegas Dua Diantaranya

Bahkan, masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran.

Penukaran UPK 75 Tahun RI baik secara individu maupun kolektif dapat dilakukan di Kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekansime sebelumnya.

"UPK 75Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono.

Halaman:

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: bi.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah