PORTAL PASURUAN - Beberapa waktu lalu sempat viral video penggandaan uang yang dilakukan oleh paranormal asal Bekasi.
Paranormal bernama Hermawan atau Ustadz Gondrong ini merekam aksinya memperbanyak uang pecahan Rp100 ribu.
Polres Metro Bekasi sendiri telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penggandaan uang.
Baca Juga: Rey Utami dan Pablo Banua Bikin Konten Selingkuh, Netizen Ramai-Ramai Mengecam: Semoga Terwujud
Baca Juga: Jangan Takut Kehabisan, Penukaran Uang Kemerdekaan Rp 75 Ribu Kini Bisa Dilakukan Berulang-ulang
Namun tak hanya pasal penipuan yang menjeratnya, Ustadz Gondrong juga melanggar undang undang perlindungan anak.
Hal ini ditegaskan langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta.
"Setelah kami dalami kasusnya, kita tetapkan saudara Hermawan ini sebagai tersangka untuk kasus anak di bawah umur," ungkap Yusri seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari PMJ News, Selasa 23 Maret 2021.
Baca Juga: 6 Kharakteristik Desain Penelitian Menurut Van den Akker, Diantaranya Keterlibatan Praktisi
Artikel Rekomendasi