Tak Hanya Penipuan, Ustadz Gondrong Pengganda Uang di Bekasi Juga Terjerat Kasus Nikah Anak di Bawah Umur

- 24 Maret 2021, 07:25 WIB
Herman (42) si dukun pengganda uang dihadirkan dalam konferensi pers kasus penggandaan uang di Mapolres Metro Bekasi, Selasa, 23 Maret 2021.
Herman (42) si dukun pengganda uang dihadirkan dalam konferensi pers kasus penggandaan uang di Mapolres Metro Bekasi, Selasa, 23 Maret 2021. /Pikiran-rakyat.com/Tommi Andryandy/

PORTAL PASURUAN - Beberapa waktu lalu sempat viral video penggandaan uang yang dilakukan oleh paranormal asal Bekasi.

Paranormal bernama Hermawan atau Ustadz Gondrong ini merekam aksinya memperbanyak uang pecahan Rp100 ribu.

Polres Metro Bekasi sendiri telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penggandaan uang.

Baca Juga: Rey Utami dan Pablo Banua Bikin Konten Selingkuh, Netizen Ramai-Ramai Mengecam: Semoga Terwujud

Baca Juga: Jangan Takut Kehabisan, Penukaran Uang Kemerdekaan Rp 75 Ribu Kini Bisa Dilakukan Berulang-ulang

Namun tak hanya pasal penipuan yang menjeratnya, Ustadz Gondrong juga  melanggar undang undang perlindungan anak.

Hal ini ditegaskan langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta.

"Setelah kami dalami kasusnya, kita tetapkan saudara Hermawan ini sebagai tersangka untuk kasus anak di bawah umur," ungkap Yusri seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari PMJ News, Selasa 23 Maret 2021.

Baca Juga: 6 Kharakteristik Desain Penelitian Menurut Van den Akker, Diantaranya Keterlibatan Praktisi

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah