Tanggapi Soal Hukum Penggunaan Vaksin AstraZenecam, PBNU Sebut Wajib dalam Keadaan Darurat

- 25 Maret 2021, 06:35 WIB
Adanya tudingan unsur babi dalam vaksin AstraZeneca, perusahaan membantah dan menegaskan jika vaksinnya bebas dari unsur hewani termasuk babi.*
Adanya tudingan unsur babi dalam vaksin AstraZeneca, perusahaan membantah dan menegaskan jika vaksinnya bebas dari unsur hewani termasuk babi.* /Galang Garda S/sumber: Pikiran Rakyat


PORTAL JEMBER - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan vaksin Covid-19 AstraZeneca haram karena mengandung senyawa babi.

Meski begitu, MUI telah mengeluarkan fatwa izin penggunaan darurat vaksin AstraZeneca.

Selain MUI, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga menanggapi kehalalan vaksin Covid-19 asal Eropa itu.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Moto GP 2021: Marquez Tidak Percayai Sirkuit Qatar Akan Menunjukkan Performa Sebenarnya

Baca Juga: Bioskop Tanah Air Resmi Dibuka Dengan Dukungan Pemerintah, Guna Membangkitkan Industri Perfilman Indonesia

PBNU menyatakan bahwa penggunaan vaksin dalam keadaan darurat hukumnya tidak hanya boleh tapi juga wajib.

Dilansir dari PORTAL JEMBER dalam artikel berjudul Polemik Halal Haram Vaksin AstraZeneca, PBNU: Dalam Kondisi Darurat Hukumnya Wajib, Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim juga telah melakukan kajian yang menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca suci dan halal.

"Ini tentu berdasarkan kajian yang menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca suci dan halal," kata Sekretaris Jenderal PBNU A Helmy Faishal seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Motor Bebek Termahal Di Indonesia, Honda Super Cub C125 Pamer Warna Baru

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan SPAM Umbulan yang Memiliki Kapasitas Produksi Air 4000 Liter Per-Detik

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x