PORTAL JEMBER - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan vaksin Covid-19 AstraZeneca haram karena mengandung senyawa babi.
Meski begitu, MUI telah mengeluarkan fatwa izin penggunaan darurat vaksin AstraZeneca.
Selain MUI, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga menanggapi kehalalan vaksin Covid-19 asal Eropa itu.
PBNU menyatakan bahwa penggunaan vaksin dalam keadaan darurat hukumnya tidak hanya boleh tapi juga wajib.
Dilansir dari PORTAL JEMBER dalam artikel berjudul Polemik Halal Haram Vaksin AstraZeneca, PBNU: Dalam Kondisi Darurat Hukumnya Wajib, Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim juga telah melakukan kajian yang menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca suci dan halal.
"Ini tentu berdasarkan kajian yang menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca suci dan halal," kata Sekretaris Jenderal PBNU A Helmy Faishal seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Motor Bebek Termahal Di Indonesia, Honda Super Cub C125 Pamer Warna Baru
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan SPAM Umbulan yang Memiliki Kapasitas Produksi Air 4000 Liter Per-Detik
Artikel Rekomendasi