Berlaku Mulai 1 April Mendatang, Ketentuan Protokol kesehatan Terbaru Satgas Covid-19

- 29 Maret 2021, 19:19 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /

PORTAL PASURUAN - Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada tanggal 26 Maret ini berlaku mulai tanggal 1 April 2021 mendatang.

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE Nomor 12 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan dalam masa pandemi Covid-19.

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Baca Juga: Jelang Ramadhan Pemerintah Pastikan Ketersediaan dan Harga Bahan Kebutuhan Pokok Terkendali

Baca Juga: Pelaku Bom Bunuh Diri Makassar Sempat Menitipkan Surat Wasiat Untuk Orang Tuanya

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
a. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut.
b. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.

c. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara.

d. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Halaman:

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini