PORTAL PASURUAN - Pemerintah dalam waktu dekat akan kembali memulai sekolah atau pembelajaran tatap muka (PTM).
Keputusan ini diambil sebab guru dan tenaga pendidik di sejumlah daerah sudah disuntik vaksin Covid-19.
Meski begitu, pemerintah melalui Kemendikbud RI tetap menerapakan protokol kesehatan saat memulai PTM nanti.
Pemerintah sendiri telah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) terkait PTM ini.
SKB ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Dilansir dari PORTAL JEMBER dalam artikel berjudul Mendikbud Beberkan Aturan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Nadiem: Protokol Kesehatan adalah Kunci, Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbud mewajibkan satuan pendidikan harus divaksinasi Covid-19 secara lengkap serta mewajibkan mereka menyediakan layanan PTM terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil), atau kantor Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh," jelas Nadiemdi Jakarta, Selasa 30 Maret 2021.
Artikel Rekomendasi