Selain Vaksinasi Guru, Mendikbud Nadiem Makarim Tegaskan Protokol Kesehatan Kunci Utama Sekolah Tatap Muka

- 31 Maret 2021, 14:00 WIB
Mendikubd Nadiem Makarim (kiri) dalam sebuah kunjungan
Mendikubd Nadiem Makarim (kiri) dalam sebuah kunjungan /Instagram.com/@nadiemmakarim

PORTAL PASURUAN -  Pemerintah dalam waktu dekat akan kembali memulai sekolah atau pembelajaran tatap muka (PTM).

Keputusan ini diambil sebab guru dan tenaga pendidik di sejumlah daerah sudah disuntik vaksin Covid-19.

Meski begitu, pemerintah melalui Kemendikbud RI tetap menerapakan protokol kesehatan saat memulai PTM nanti.

Baca Juga: BMKG: Hampir Semua Kabupaten dan Kota di Nusa Tenggara Timur Potensi Alami Cuaca Ekstrim 1 April 2021

Baca Juga: Info Daya Tampung 16 Prodi Soshum Universitas Sam Ratulangi di SBMPTN 2021 dan Peminatnya Tahun Sebelumnya

Pemerintah sendiri telah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) terkait PTM ini.

SKB ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Dilansir dari PORTAL JEMBER dalam artikel berjudul Mendikbud Beberkan Aturan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Nadiem: Protokol Kesehatan adalah Kunci, Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbud mewajibkan satuan pendidikan harus divaksinasi Covid-19 secara lengkap serta mewajibkan mereka menyediakan layanan PTM terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil), atau kantor Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh," jelas Nadiemdi Jakarta, Selasa 30 Maret 2021.

Menurutnya, kewajiban tersebut harus dipenuhi karena orang tua atau wali berhak memilih untuk PTM terbatas atau tetap melakukan sekolah daring atau online untuk anaknya.

Baca Juga: Info Daya Tampung 24 Prodi Soshum Universitas Lampung di SBMPTN 2021 dan Jumlah Peminatnya Tahun Sebelumnya

Baca Juga: Info Daya Tampung 10 Prodi Soshum Universitas Samudra SBMPTN 2021 dan Peminatnya Tahun Sebelumnya

Nadiem melanjutkan, setiap satuan pendidikan harus memenuhi daftar periksa sebelum melakukan PTM terbatas paling lambat tahun ajaran dan tahun akademik baru.

PTM terbatas juga bisa dikombinasikan dengan pembelajaran daring untuk mencegah penularan Covid-19 karena keselamatan dan kesehatan warga pendidikan menjadi prioritas utama saat ini.

Mendikbud juga mengimbau agar kepala satuan pendidikan memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan secara konsisten agar tercipta kedisiplinan.

Selain itu, Pemda melalui Dnas Pendidikan dan Dinas Kesehatan harus memastikan persyaratan daftar periksa satuan pendidikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan PTM terbatas.

Kemudian Dinas Perhubungan juga harus memastikan adanya akses transportasi yang aman ke dan dari satuan pendidikan.

Pemda bersama dengan Satgas Covid-19 daerah melakukan testing jika ditemukan warga satuan pendidikan yang bergejala dan melakukan tracing jika ditemukan kasus konfirmasi positif.

Baca Juga: Polri: 94 Terduga Teroris Telah Ditangkap Densus 88 Anti Teror Sejak Januari hingga Maret 2021

Apabila ditemukan kasus konfirmasi Covid-19 maka untuk sementara waktu PTM terbatas harus ditutup sementara.

Nadiem menambahkan, kunci dari adanya PTM terbatas ini adalah kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan.

"Kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan adalah kunci," tambahnya.*** (Meilia Haryanti/Portal Jember)

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini