Tak Perlu Datangi Kantor Dukcapil, Kini Dokumen Kependudukan Bisa Dicetak dari Rumah, Ini Caranya

- 3 April 2021, 09:20 WIB
llustrasi dokumen kependudukan.
llustrasi dokumen kependudukan. /Muchammad Muchyiddin/PORTAL PASURUAN/

PORTAL PASURUAN - Inovasi cetak mandiri membuat masyarakat semakin mudah mengurus dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Akta Kematian.

Dokumen-dokumen penting yang berhubungan dengan data kependudukan sudah bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.

Sehingga, masyarakat tidak perlu repot ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terdekat untuk mengurus dokumen kependudukan tadi.

Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, Andrea Pirlo Sanksi Berat Weston McKennie, Paulo Dybala, dan Arthur Melo

Baca Juga: Akui Tertekan Usai Bintangi Parasite, Choi Woo Shik Bocorkan Rahasia di Balik Kesuksesannya

Sekalipun hanya dicetak pada selembar kertas, dan tidak seperti sebelumnya yang jenis kertas security printing berhologram anti pemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.

Dokumen kertas yang sudah dicetak sendiri, memiliki kode scan QR di pojok kanan bawah.

Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik yang dapat digunakan sebagai tanda keaslian data dan dapat menggantikan tanda tangan dan cap basah yang sebelumnya dicetak dengan security printing.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 6 SD, Halaman 34 Tema 7 Tentang Kepemimpinan, Subtema 1: Pemimpin di Sekitarku

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah