Sopir Fortuner yang Todongkan Pistol Ditetapkan Jadi Tersangka, Ternyata CEO dari Restock Indonesia

- 3 April 2021, 17:15 WIB
Aksi koboy pengemudi Fortuner yang mengacungkan senjata api berhasil ditangkap Polisi, DPR sebut sebagai aksi serupa teroris.
Aksi koboy pengemudi Fortuner yang mengacungkan senjata api berhasil ditangkap Polisi, DPR sebut sebagai aksi serupa teroris. /Foto: Facebook/ Azmi Jainurry Jaka//

PORTAL PASURUAN - Publik kembali dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan seorang sopir mobil Fortuner menodongkan senjata api.

Pengendara penodong senjata api itu pun berhasil diamankan Polda Metro Jaya pada Jumat, 2 April 2021 kemarin.

Dalam postingan akun Instagram resmi Polda Metro Jaya, Jumat, 2 April 2021, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan beberapa fakta terkait kronologi penodongan senjata api tersebut.

Baca Juga: Sedang Tayang Persik Kediri Versus Madura United FC di Piala Menpora 2021, Cek Link Live Streaming di Sini

Baca Juga: BMKG: 4 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur Berpotensi Alami Cuaca Ekstrim 4 April 2021

Dia menuturkan fakta bahwa pengendara mobil Fortuner tersebut melintasi jalan saat kondisi lampu lalu lintas masih merah.

“Pada saat itu yang bersangkutan mengendarai kendaraan fortuner dengan B 1673, melintas di perempatan jalan dengan kondisi traffic light merah,” kata Yusri Yunus, dikutip PORTAL PASURUAN dari akun Instagram @poldametrojaya.

Sementara itu, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi Fortuner, MFA (36) yang menodongkan senjata api saat terlibat kecelakaan lalu lintas di Duren sawit, Jakarta Timur, sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal kepemilikan senpi.

Baca Juga: 2 Ayat Al-Quran Tentang Perintah Kepada Budak untuk Memasuki Kamar Tidur Majikannya

Baca Juga: Buntut Kebakaran Dahsyat Kilang Minyak Balongan, Warga Terdampak Tuntut Pertamina Ganti Rugi Rp20 Juta

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Undang-Undang Darurat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Sabtu 3 April 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pengendara mobil Fortuner yang mengacungkan senjata api seusai menabrak salah seorang pengendara sepeda motor di Duren Sawit, berhasil diamankan.

Tersangka MFA disebut menghadapi dua kasus sekaligus, yakni terkait kecelakaan lalu lintas dan penggunaan pistol jenis airsoft gun.

Menurut keterangan, MFA marah-marah setelah menyenggol pengendara motor. Usai menyenggol, pengendara Fortuner tersebut justru marah-marah dan mengeluarkan senjata api.

“Kemudian sempat menyenggol satu sepeda motor yang ditumpangi oleh seorang wanita, yang terjadi setelah itu adalah yang bersangkutan dari dalam mobil marah-marah dan mengeluarkan senjata api,” tutur Yusri Yunus.

Saat ini, Polda Metro Jaya membentuk dua tim untuk menangani dua perkara. Pertama, kasus kecelakaan ditangani oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Kedua, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengusut kasus penggunaan pistol.

"Kemudian dari tim Ditlantas Polda Metro Jaya bersama dengan Jatanras melakukan profiling dan mengetahui kendaraan dengan nomor polisi B 1673 SJV tersebut beralamat di Jakarta Selatan," sambungnya.

Baca Juga: Tak Perlu Datangi Kantor Dukcapil, Kini Dokumen Kependudukan Bisa Dicetak dari Rumah, Ini Caranya

Diketahui, pelaku aksi koboi berinisial MFA tersebut juga merupakan CEO dan founder Restock, salah satu startup  di Indonesia.

Yusri Yunus mengatakan bahwa pengemudi Fortuner berinisial MFA tersebut bukanlah anggota Kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pengemudi mobil Fortuner itu merupakan pengusaha wiraswasta.***

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini