MFA yang menodongkan pistol akan dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 lantaran kepemilikan senjata air soft gun tanpa izin resmi.
Polisi juga membuka kemungkinan atas MFA sebagai tersangka kasus kecelakaan berlalu lintas.***
MFA yang menodongkan pistol akan dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 lantaran kepemilikan senjata air soft gun tanpa izin resmi.
Polisi juga membuka kemungkinan atas MFA sebagai tersangka kasus kecelakaan berlalu lintas.***
Editor: Jati Kuncoro
Sumber: PMJ News
Artikel Rekomendasi