Pengemudi Viral Tunjukan Pistol di Duren Sawit, Polisi Pastikan Bukan Anggota Perbakin

- 4 April 2021, 12:20 WIB
 Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /

MFA yang menodongkan pistol akan dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 lantaran kepemilikan senjata air soft gun tanpa izin resmi.

Polisi juga membuka kemungkinan atas MFA sebagai tersangka kasus kecelakaan berlalu lintas.***

Halaman:

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah