Kemenkes Pastikan Vaksinasi Covid-19 Tetap Dilakukan Selama Ramadhan, MUI Beri Dukungan Penuh

- 5 April 2021, 11:55 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Pixabay.com/KitzD66/

Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 3 SD MI Tema 8 Halaman 198, 199, 200, 201,202, dan 203: Aku Suka Berkarya Subtema 4

Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular atau suntik  tidak membatalkan puasa.

 MUI menegaskan Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh.

Namun MUI memberi catatan vaksinasi dilakukan sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

Baca Juga: Hati-hati, 7 Masakan Ini Tidak Boleh Dipanaskan Ulang

Vaksinasi Covid-19 telah dilakukan sejak pertengahan Januari lalu.

Presiden Joko Widodo dan Menkes Budi Gunawan menjadi orang yang pertama disuntik vaksin produksi pabrikan China, Sinovac. ***

 

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini