Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular atau suntik tidak membatalkan puasa.
MUI menegaskan Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh.
Namun MUI memberi catatan vaksinasi dilakukan sepanjang tidak menyebabkan bahaya.
Baca Juga: Hati-hati, 7 Masakan Ini Tidak Boleh Dipanaskan Ulang
Vaksinasi Covid-19 telah dilakukan sejak pertengahan Januari lalu.
Presiden Joko Widodo dan Menkes Budi Gunawan menjadi orang yang pertama disuntik vaksin produksi pabrikan China, Sinovac. ***
Artikel Rekomendasi