Jokowi Terbitkan PP Aturan Musik Komersil, 14 Tempat dan Acara Ini Harus Bayar Royalti Jika Putar Lagu

- 7 April 2021, 12:30 WIB
Presiden Jokowi terbitkan PP pengelolaan royalti musik
Presiden Jokowi terbitkan PP pengelolaan royalti musik /Instagram.com/@jokowi/

PORTAL PASURUAN - Presiden Joko Widodo alias Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan atau musik.

PP tersebut diteken Jokowi pada akhir bulan lalu atau tepatnya di tanggal 30 Maret 2021.

Jokowi menjelaskan penerbitan PP tentang royalti musik ini sebagai bentuk payung hukum bagi musisi dan pencipta lagu.

Baca Juga: Didampingi Menkes Budi Gunadi, Wapres Ma'ruf Amin TInjau Pemberian Vaksin di Kantor MUI Pusat

Baca Juga: Kabel Jaringan Bawah Laut Milik Indosat Putus, Menkominfo Johnny G Plate Ungkap Penyebabnya

"Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," demikian bunyi bled PP 56/2021.

PP tersebut dalam praktiknya mengatur tentang perlindungan sebuah karya dan pembayaran royalti yang kerap diputar di beberapa tempat.

Royalti yang diatur dalam regulasi ini adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu karya cipta atau produk yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak.

Baca Juga: Update Infografis BMKG, Badai Siklon Tropis Seroja Pemicu Bencana Alam di NTT Mulai Menjauh dari Indonesia

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x