Karena setiap pemilik atau pencipta lagu berhak mendapatkan royalti apabila lagu yang mereka ciptakan, di putar atau dinyanyikan orang lain.
"Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," demikian bunyi ayat 1 pasal 3.
Sedangkan dalam Pasal 3 ayat 2, diatur 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta sebagai berikut:
1. Seminar dan konferensi komersial,
2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotik
3. Konser musik
4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
5. Pameran dan bazar
6. Bioskop
7. Nada tunggu telepon
8. Bank dan perkantoran
9. Pertokoan
10. Pertokoan
11. Pusat rekreasi
12. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
13. Bisnis karaoke
14. Lembaga penyiaran radio.
Hingga saat ini, PP tersebut masih menjadi kontroversi tak hanya di masyarakat namun juga di kalangan musisi. ***
Artikel Rekomendasi