LINK LIVE STREAMING Sidang Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jaktim 7 April 2021

- 7 April 2021, 12:56 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Reno Esnir/pri/Antara Foto

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Hari Ini 7 April 2021, Ada Mata Najwa yang Akan Bahas Pasca Bom Bunuh Diri Makassar

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat menolak eksepsi Habib Rizieq Shihab dan penasihat hukumnya soal kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Pihak Habib Rizieq Shihab sudah menduga jika eksepsinya bakal ditolak. Namun, mereka siap menjalani agenda pemeriksaan saksi.

Penasihat hukum Habib Rizieq Shihab juga akan menyiapkan pernyataan-pernyataan kepada saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, salah satunya mantan Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Merghantar.

Keputusan sela tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang PN Jaktim pada Selasa, 6 April 2021.

Meskipun, Habib Rizieq Shihab telah membayar denda sebesar lima puluh juta rupiah atas pelanggarannya. Majelis Hakim menganggap hal itu hanya bersifat administratif.

Pelanggaran Habib Rizieq Shihab tersebut berkaitan dengan acara penikahan putrinya yang dibarengi dengan acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

Habib Rizieq Shihab diduga sengaja mengumpulkan sekitar 10.000 orang dalam acara tersebut. Kegiatan itu bertentangan dengan awal pemberlakuan PSBB untuk mencegah penularan Covid-19.

Untuk diketahui, putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim kepada Habib Rizieq Shihab bersifat sementara dan bukan putusan akhir.

Habib Rizieq Shihab didakwa dengan tiga perkara, yaitu perkara dengan nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini