PORTAL PASURUAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur resmi menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Habib Rizieq Shihab atas kasus kerumunan.
Seblumnya, tim kuasa hukum Habib Rizieq menyerahkan keputusan hasil eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penutut Umum (JPU) ke mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Dalam persidangan yang digelar Selasa 6 April 2021 itu, Majelis Hakim diketuai Suparman.
Baca Juga: Honda City Hatcback RS Akan Segera Hadir Menggantikan Peran Honda Jazz Dengan Fitur Kekinian
Penolakan eksepsi Habib Rizieq oleh pengadilan ini mendapat tanggapan dari mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Dilansir dari PORTAL JEMBER dalam artikel berjudul Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab, Ferdinand Hutahaean: Agar Publik Paham Mengapa Rizieq Ditahan, Ferdinand menuliskan komentar di akun Twitternya.
"Hakim Pengadilan Jakarta Timur menyatakan Menolak Eksepsi Rizieq Sihab dan Penasehat Hukumnya maka pemeriksaan atas perkara ini dapat dilanjutkan", tulis Ferdinand Hutahaean.
Artikel Rekomendasi