Warga Jabodetabek dan Wilayah Ini Boleh Berpergian Antar Kota di Larangan Mudik, Ini Penjelasan Kemenhub

- 9 April 2021, 12:25 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran.
Ilustrasi mudik Lebaran. /Dok. Kabar Banten/

PORTAL PASURUAN - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dipastikan menutup akses masyarakat yang akan mudik Lebaran.

Dengan meniadakan transportasi menuju kampung halaman pada masa larangan mudik lebaran, 6-17 Mei 2021 mendatang.

Namun untuk wilayah perkotaan, transportasi masih diperbolehkan untuk tetap beroperasi.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Lakukan Penyekatan di 8 Titik Selama Masa Larangan Mudik, Salah Satunya Terminal Kalideres

Baca Juga: Mensos Risma Sempat Marahi Tagana di Lokasi Bencana NTT, Azzam Mujahid Beri Komentar Pedas

Tetapi hanya dua moda transportasi yang tetap diperbolehkan selama larangan mudik 2021, yaitu angkutan darat seperti bus, angkot dan kereta api listrik.

Direktur Jenderal Perhubungan Kemenhub, Budi Setiyadi menjelaskan daerah perkotaan seperti Jabodetabek, masyarakat masih bisa melakukan perjalanan antar kota selama larangan mudik 6-17 Mei mendatang.

"Menyangkut masalah wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan, jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami tentukan di dalam Permenhub tadi, yang masih boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan," ungkap Budi yang dikutip PORTAL PASURUAN, dikutip dari situs berita Polda Metro Jaya, Jumat 9 April 2021.

Baca Juga: Jelaskan Kriteria Penerimaan Bansos, Mensos Risma: Tidak Semua Bisa Diantar ke Rumah

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x