Kementerian Koperasi dan UKM Fasilitasi Pendaftaran FSSC atau BRC, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

- 5 Maret 2021, 08:30 WIB
ilustrasi produk makanan
ilustrasi produk makanan /Pixabay.com/Saesherra

PORTAL PASURUAN - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) akan memfasilitasi pendaftaran sertifikasi UKM di seluruh Indonesia.

Pemerintah memberi perhatian bagi para pelaku UMKM di tanah air pada masa pandemi seperti saat ini.

Salah satu yang dilakukan pemerintah melalui Kemenkop UKM adalah dengan memberikan sertifakasi.

Baca Juga: Makna 5 Peribahasa Indonesia yang Menggunakan Kata Adat, Ada yang Isi Pesannya Tolong Menolong

Salah satu fasilitas yang diberikan adalah pendaftaran Food safety System Certification (FSSC) atau British Retail Consortium (BRC).

Sertifikasi FSSC tersebut bertujuan untuk jaminan keamanan pangan produk yang diproduksi.

Sedangkan sertifikasi BRC menjamin standarisasi kualitas, keselamatan dan kriteria operasional produsen.

Baca Juga: Lirik Lagu Permainan Menunggu dari For Revenge, Gambaran Seseorang yang Tak Bisa Move On

Selain itu, juga memastikan bahwa produsen memenuhi kewajiban hukum mereka dan memberikan perlindungan bagi konsumen akhir.

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x