Berikut persyaratan yang wajib dimiliki UKM sebelum melakukan sertifikasi ISO, HACCP, dan SNI yang dikutip PORTAL PASURUAN dari akun media sosial @kemenkopukm.
1. Memiliki legalitas (aktif).
2. Produk berpotensi ekspor.
3. Berproduksi selama 2 thn secara terus menerus.
4. Komitmen dalam penerapan FSSC/BRC.
5. Ruang produksi terpisah dari tempat tinggal.
Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini, 12 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur Alami Cuaca Ekstrim
6. Diutamakan memiliki sertifikat HACCP.
7. iprioritaskan untuk UKM dengan omzet lebih dari Rp2 miliar.
Jika UKM telah memenuhi semua persyaratan di atas, pemilik dapat mendaftar dengan mengisi data secara online pada link bit.ly/FSSCBRCUKM.
Artikel Rekomendasi