Italia Meminta TikTok Blokir Para Pengguna Setelah Kematian Seorang Anak Berusia 10 Tahun

23 Januari 2021, 12:10 WIB
ilustrasi tiktok. / cottonbro/pexels.com/@cottonbro

PORTAL PASURUAN - Pengawas privasi data Italia memerintahkan aplikasi video TikTok pada hari Jumat, 22 Januari 2021, untuk memblokir akun pengguna mana pun di Italia yang usianya tidak dapat diverifikasi setelah kematian seorang gadis berusia 10 tahun setelah menggunakan aplikasi milik China itu.

Dalam sebuah pernyataan, regulator mengatakan bahwa meskipun TikTok telah berkomitmen untuk melarang pendaftaran akun bagi anak-anak berusia di bawah 13 tahun, tetapi mereka tetap mudah untuk menghindari aturan ini.

Akibatnya, TikTok harus memblokir akun pengguna yang belum diverifikasi hingga setidaknya 15 Februari sambil menunggu informasi lebih lanjut.

Baca Juga: Kepala BNPB, Doni Monardo, Positif Covid-19

Baca Juga: Ramalan Zodiak 23 Januari 2021: Capricorn Punya Kesempatan Dapat Uang Tambahan

Dilansir PortalPasuruan.com dari laman Reuters, tidak ada tanggapan langsung dari TikTok, yang popularitasnya kini berkembang pesat di seluruh dunia, terutama di kalangan remaja.

Keputusan itu diambil setelah seorang gadis meninggal karena sesak napas di Palermo, Sisilia, dalam kasus yang mengejutkan Italia.

Orangtuanya mengatakan dia telah berpartisipasi dalam apa yang disebut tantangan pemadaman listrik di TikTok, memasang sabuk di lehernya dan menahan napas saat merekam dirinya sendiri di ponsel.

Baca Juga: Perlu Dicoba, 3 Cara Ampuh Merawat Kulit yang Kering Akibat Terlalu Sering Mencuci Tangan

Baca Juga: Ramalan Zodiak 23 Januari 2021: Utang Gemini Akan Lunas Hari Ini

Jaksa telah membuka penyelidikan atas kemungkinan hasutan untuk bunuh diri dan mencari tahu apakah seseorang mengundangnya untuk mengambil bagian dalam tantangan tersebut.

"Publik memutuskan untuk campur tangan sebagai masalah yang mendesak menyusul kasus mengerikan gadis berusia 10 tahun dari Palermo," kata pihak berwenang.

Seorang pejabat menyebutkan bahwa pengguna akun yang tidak diverifikasi tidak lagi dapat mengunggah video atau berinteraksi dengan orang lain di platform tersebut.

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka untuk Madin dan TPQ Boleh Dilakukan, Wabup Pasuruan: Wajib Prokes Ketat

Baca Juga: Film James Bond 007 No Time To Die, Kembali Ditunda Perilisannya Karena Pandemi Covid-19

Badan pengawas juga mengatakan telah menyampaikan keprihatinannya atas apa yang disebutnya serangkaian pelanggaran, termasuk tuduhan bahwa perusahaan tersebut gagal melindungi anak di bawah umur.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah memberi tahu pihak berwenang di Irlandia tentang keputusannya karena TikTok telah mengumumkan bahwa mereka akan menjalankan operasi nya di wilayah Eropa dan berbasis di Dublin.***

Editor: Mesha Meilawati

Tags

Terkini

Terpopuler