3. Presiden berkedudukan sama dengan legislatif.
4. Kabinet dibentuk oleh Presiden, sehingga kabinet bertanggung jawab kepada Presiden.
Baca Juga: Gagal Menyalip Truk, Pengendara Sepeda Motor Tewas Terlindas di Jalan Siliwangi Kota Bekasi
5. Presiden tidak dapat dijatuhkan oleh badan legislatif, begitupun sebaliknya presiden tidak dapat membubarkan badan legislatif.
Dalam sistem presidensial menegaskan pemisahan fungsi dan kewenangan antara eksekutif, legislatif dan yudikatif.***
Artikel Rekomendasi