PORTAL PASURUAN - Lembaga sosial merupakan himpunan norma yang berasal dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok dalam kehidupan sebuah masyarakat dan dibentuk oleh norma-norma sosial.
Norma-norma sosial yang membentuk suatu lembaga sosial itu memiliki daya ikat yang berbeda-beda, dari yang daya ikatnya lemah hingga yang memiliki daya ikat kuat sehingga berdampak pada sanksi yang didapat juga makin tegas dan memaksa.
Adapun tingkat norma tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
Baca Juga: Pemerintah Susun 51 Peraturan Terkait Pelaksana Undang-Undang Tentang Cipta Kerja
Baca Juga: Perusahaan Reasuransi Global Menghadapi Kerugian Besar Dari Macetnya Terusan Suez
1. Cara (Usage)
Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan oleh individu dalam suatu masyarakat, namun hal itu tidak dilakukan secara terus-menerus.
Norma ini memiliki daya ikat yang lemah dibanding dengan norma lainnya dan sanksi yang diberikan hanya berupa celaan. Contoh dari tindakan yang melanggar norma cara (usage) adalah dengan membuang sampah sembarangan, ataupun saat bersendawa dengan keras.
2. Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan terbentuk dari perilaku yang dilakukan secara terus-menerus dan berulang dengan cara yang sama.
Perilaku yang dimaksud adalah perilaku yang baik dan dilakukan secara sadar sebab memiliki tujuan yang jelas dan baik bagi masyarakat. Karena dianggap baik, perilaku ini kemudian diterima oleh masyarakat dan dijadikan sebagai norma.
Baca Juga: Densus 88 Anti Teror Temukan Tersangka Lainnya Terkait Bom Bunuh Diri di Makassar
Baca Juga: Surat Edaran Terbaru Tentang Ketentuan Perjalanan Dalam Masa Pandemi Covid-19
3. Tata Kelakuan (Mores)
Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sikap-sikap hidup dari suatu kelompok manusia untuk mengawasi tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh anggotanya.
Tata kelakuan dianggap sebagai cara berperilaku yang baku sehingga saat seseorang melanggar norma ini makan akan dikenai sanksi berupa hukuman fisik, denda, maupun pengucilan.
Contoh dari pelanggaran yang dilakukan terhadap norma ini adalah saat seorang murid tidak mengenakan seragam sesuai dengan aturan sekolah, atau saat seorang anak membantah perintah dari orangtuanya.
4. Adat Istiadat (Customs)
Adat istiadat merupakan tata kelakuan yang terintegrasi secara kuat dengan pola-pola perilaku suatu masyarakat. Norma ini bersifat teritorial yang mana kemudian hal tersebut berarti hanya masyarakat daerah tertentu yang menganut sistem adat setempat yang mengikuti norma adat.
Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 3 SD dan MI Tema 7 Halaman 100, 101 dan 105, Subtema 2 Perkembangan Teknologi
Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Hampir Semua Kabupaten dan Kota di Bengkulu Alami Cuaca Ekstrim
Tiap-tiap orang yang kemudian melanggar norma ini akan dikenai sanksi tegas berdasarkan hukum adat yang berlaku. Contoh dari norma ini adalah adanya pelaksanaan ritual adat, pernikahan adat, pembagian waris, dan lain-lain.
5. Hukum (Laws)
Hukum adalah sekumpulan aturan resmi dan tertulis dalam sebuah masyarakat. Hukum berisikan ketentuan, perintah, dan larangan yang dibentuk untuk menciptakan suatu keadilan.
Pelanggaran terhadap hukum dikenai sanksi yang tegas berupa kurungan penjara dan denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan ketetapan yang telah diputuskan oleh pengadilan.***
Artikel Rekomendasi