Pemerintah Susun 51 Peraturan Terkait Pelaksana Undang-Undang Tentang Cipta Kerja

- 29 Maret 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi Perkantoran.
Ilustrasi Perkantoran. /

PORTAL PASURUAN - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan, kementerian dan lembaga bekerja sama untuk menyelesaikan peraturan pelaksana Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Kita terus berkoordinasi dalam rangka mengejar penyelesaian berbagai peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja."

"Kita bersama-sama seluruh kementerian dan lembaga ditargetkan menyelesaikan seluruh peraturan pelaksanaan dalam tiga bulan sejak (UU Cipta Kerja) diundangkan."

Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 2 SD dan MI Tema 8 Halaman 79, 82, 84, 85, 86, 87 Subtema 2, Menjaga Keselamatan di Rumah

Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 2 SD dan MI Tema 8 Halaman 150, 152, 153, 154, 156, 157 Subtema 3, Aturan Keselamatan

"Dan kita bisa menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan 4 PP dan 4 Perpres," ujarnya dalam Serap Aspirasi dan Konsultasi Publik Penyusunan 5 (lima) RPM Kominfo sebagai Pelaksanaan PP NSPK dan PP Postelsiar dari Jakarta, Senin 29 Maret 2021.

Menurut Sesmenko Perekonomian, ada dua PP yang berkaitan dengan sektor komunikasi dan informatika.

"Yaitu PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP NSPK) dan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Postelsiar)," jelasnya.

Sesmenko Susiwijono menyatakan, menindak lanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk penyusunan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, seluruh kementerian dan lembaga sepakat menyelesaikan pada tanggal 2 April 2021.

Halaman:

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: UU Cipta Kerja


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x