Pemerintah Susun 51 Peraturan Terkait Pelaksana Undang-Undang Tentang Cipta Kerja

- 29 Maret 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi Perkantoran.
Ilustrasi Perkantoran. /

Baca Juga: Hasil Piala Menpora 2021 Bali United Vs Persiraja, Gol Debut Rizky Pellu Antar Serdadu Tridatu ke Puncak

Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 3 SD dan MI Tema 7 Halaman 107, 108, 109 dan 110, Subtema 2 Perkembangan Teknologi

"Sesuai dengan kesepakatan kita bersama seluruh Sekjen kementerian dan lembaga, sepakat Insyaallah akan kita kejar penyelesaiannya pada tanggal 2 April nanti," tegasnya.

Namun, demikian, Sekmenko Perekonomian menyatakan, untuk mengakomodasi masukan pemangku kepentingan maka akan dibuka masukan lagi sampai 1 April 2021 sebelum dilakukan harmonisasi di Kemenko Perekonomian.

"Karena begitu banyak masukan dari teman-teman seluruh pemangku kepentingan, seluruh masukkan masih akan ditunggu sampai dengan sebelum tanggal 2 April 2021."

"Nanti, kami merencanakan sekitar akhir bulan Maret tanggal 31 atau 1 April 2021 akan melakukan harmonisasi untuk finalisasi kelima RPM Kominfo tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG 30 Maret 2021, 8 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Alami Cuaca Ekstrim

Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 2 SD dan MI Halaman 150, 152, 153, 154, 156, 157 Subtema 3, Aturan Keselamatan di Rumah

Sesmenko Susiwijono mengharapkan acara Serap Aspirasi dan Konsultasi Publik akan dapat membangun pemahaman di kalangan pemangku kepentingan.

"Serap aspirasi dan konsultasi publik ini saya harap bisa membangun pemahaman yang sama antara kita semuanya dengan seluruh stakeholder di bidang komunikasi dan Informatika," ujarnya.

Halaman:

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: UU Cipta Kerja


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini