Berpuasa Setelah Nisfu Syaban Apakah Diperbolehkan? Ini Pandangan Menurut Hukum Islam

- 27 Maret 2021, 06:15 WIB
Ilustarsi anak makan. Makan dilarang selama puasa
Ilustarsi anak makan. Makan dilarang selama puasa /Pixabay.com/Ambroo

Menurut ulama lain, khususnya selain mazhab Syafi’i, hadis di atas dianggap lemah dan termasuk hadis munkar karena ada perawi hadisnya yang bermasalah.

Sebagian ulama tidak melarang puasa setelah nisfhu Sya’ban selama dia mengetahui kapan masuknya awal Ramadhan.


Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fathul Bari mengatakan:

وقال جمهور العلماء يجوز الصوم تطوعا بعد النصف من شعبان وضعفوا الحديث الوارد فيه وقال أحمد وبن معين إنه منكر

“Mayoritas ulama membolehkan puasa sunnah setelah nishfu Sya’ban dan mereka melemahkan hadis larangan puasa setelah nishfu Sya'ban. Imam Ahmad dan Ibnu Ma’in mengatakan hadis tersebut munkar.

Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 2 SD dan MI Tema 8 Halaman 11, 14, 15, 16, 17, 18, 19 Subtema 1, Aturan Keselamatan

Kesimpulannya adalah ulama berbeda pendapat terkait hukum puasa sunnah mutlak setelah nisfu Sya’ban.

Akan tetapi, mereka sepakat memperbolehkan puasa sunnah bagi orang yang sudah terbiasa melakukannya, seperti puasa senin kamis, puasa daud, puasa dahar, dan lain-lain.

Bagi orang yang ingin membayar kafarah, qadha puasa, dan orang yang ingin melanjutkan puasa setelah puasa nisfu Sya’ban juga diperbolehkan. Wallahu a’lam. (Meilia Haryanti)***

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah