PORTAL PASURUAN - Sudah seharusnya seorang muslim membayar hutang puasa Ramadhan jika masih ada yang tertunggak di tahun lalu.
Hal ini agar tidak mengurangi pahala puasa setahun lalu juga agar bisa lebih fokus menjalani ibadah puasa di Ramadhan tahun ini.
Maka dianjurkan untuk membayar hutang puasa di bulan-bulan selain Ramadhan.
Namun, ada pertanyaan bagaimana hukumnya qadha utang puasa Ramadhan bagi seseorang yang telah wafat?
Dilansir dari PORTAL JEMBER dalam artikel berjudul Bagaimana Hukum Qadha Utang Puasa Ramadhan bagi Orang yang Sudah Meninggal? Berikut Penjelasannya, berikut dalil mengganti utang puasa Ramadhan bagi orang yang sudah meninggal.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa yang meninggal dunia lantas masih memiliki utang puasa, maka keluarga dekatnya (walau bukan ahli waris) yang mempuasakan dirinya.” (HR. Bukhari, no. 1952 dan Muslim, no. 1147).
Dalil tersebut menjadi petunjuk bahwa utang puasa bagi orang yang sudah meninggal tetap harus diganti oleh keluarga dekatnya dengan puasa qadha.
Artikel Rekomendasi