Simak di Sini Penjelasan Tentang Qadha Utang Puasa Ramadhan Bagi Orang yang Sudah Wafat

- 30 Maret 2021, 14:20 WIB
Ilustrai Puasa
Ilustrai Puasa /Bagus Kurniawan/Freepik: Miltsova

Baca Juga: Fotonya Tersebar di Media Sosial, Dosen Cantik Asal China Ini Dijuluki Kembaran Lisa Blackpink

Baca Juga: Tanggapi Bom Bunuh Diri Dekat Gereja Katedral Makassar, Susi Pudjiastuti: Teror Tak Boleh Buat Kita Takut

Begitu pula hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Ada seseorang pernah menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas ia berkata,

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia dan ia masih memiliki utang puasa sebulan. Apakah aku harus membayarkan qadha’ puasanya atas nama dirinya?” Beliau lantas bersabda, “Seandainya ibumu memiliki utang, apakah engkau akan melunasinya?” “Iya”, jawabnya. Beliau lalu bersabda, “Utang Allah lebih berhak untuk dilunasi.” (HR. Bukhari, no. 1953 dan Muslim, no. 1148).”

Namun, terdapat rincian ketentuan seperti apa orang yang sudah meninggal dan wajib diganti utang puasanya.

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan,

“Barangsiapa masih memiliki utang puasa Ramadhan, ia belum sempat melunasinya lantas meninggal dunia, maka perlu dirinci. Jika ia menunda utang puasanya karena ada uzur lantas ia meninggal dunia sebelum memiliki kesempatan untuk melunasinya, maka ia tidak punya kewajiban apa-apa. Karena ini adalah kewajiban yang tidak ada kesempatan untuk melakukannya hingga meninggal dunia, maka kewajiban itu gugur sebagaimana dalam haji. Sedangkan jika uzurnya hilang dan masih memiliki kesempatan untuk melunasi namun tidak juga dilunasi hingga meninggal dunia, maka puasanya dilunasi dengan memberi makan kepada orang miskin, di mana satu hari tidak puasa memberi makan dengan satu mud.” (Al-Majmu’, 6:367).

Berdasarkan dalil tersebut, berikut rincian kewajiban membayar utang puasa bagi orang yang sudah meninggal:

1. Tidak ada qadha, fidya, dan dosa bagi orang yang uzur hingga ia meninggal dunia sebelum melunasi utang puasa Ramadhan.

Misalnya, seseorang mengalami sakit parah sehingga tidak bisa menunaikan puasa Ramadhan.

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah