Simak di Sini Penjelasan Tentang Qadha Utang Puasa Ramadhan Bagi Orang yang Sudah Wafat

- 30 Maret 2021, 14:20 WIB
Ilustrai Puasa
Ilustrai Puasa /Bagus Kurniawan/Freepik: Miltsova


PORTAL PASURUAN -  Sudah seharusnya seorang muslim membayar hutang puasa Ramadhan jika masih ada yang tertunggak di tahun lalu.

Hal ini agar tidak mengurangi pahala puasa setahun lalu juga agar bisa lebih fokus menjalani ibadah puasa di Ramadhan tahun ini.

Maka dianjurkan untuk membayar hutang puasa di bulan-bulan selain Ramadhan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 2 SD dan MI Tema 8 Halaman 170, 171, 172, 173, 174, 175 Subtema 4, Menjaga Keselamatan

Baca Juga: Politisi PKS Mardani Ali Sera Kecam Tindak Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo, Desak Kapolri Beri Perlindungan

Namun, ada pertanyaan bagaimana hukumnya qadha utang puasa Ramadhan bagi seseorang yang telah wafat?

Dilansir dari PORTAL JEMBER dalam artikel berjudul Bagaimana Hukum Qadha Utang Puasa Ramadhan bagi Orang yang Sudah Meninggal? Berikut Penjelasannya, berikut dalil mengganti utang puasa Ramadhan bagi orang yang sudah meninggal.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Barangsiapa yang meninggal dunia lantas masih memiliki utang puasa, maka keluarga dekatnya (walau bukan ahli waris) yang mempuasakan dirinya.” (HR. Bukhari, no. 1952 dan Muslim, no. 1147).

Dalil tersebut menjadi petunjuk bahwa utang puasa bagi orang yang sudah meninggal tetap harus diganti oleh keluarga dekatnya dengan puasa qadha.

Baca Juga: Fotonya Tersebar di Media Sosial, Dosen Cantik Asal China Ini Dijuluki Kembaran Lisa Blackpink

Baca Juga: Tanggapi Bom Bunuh Diri Dekat Gereja Katedral Makassar, Susi Pudjiastuti: Teror Tak Boleh Buat Kita Takut

Begitu pula hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Ada seseorang pernah menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas ia berkata,

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia dan ia masih memiliki utang puasa sebulan. Apakah aku harus membayarkan qadha’ puasanya atas nama dirinya?” Beliau lantas bersabda, “Seandainya ibumu memiliki utang, apakah engkau akan melunasinya?” “Iya”, jawabnya. Beliau lalu bersabda, “Utang Allah lebih berhak untuk dilunasi.” (HR. Bukhari, no. 1953 dan Muslim, no. 1148).”

Namun, terdapat rincian ketentuan seperti apa orang yang sudah meninggal dan wajib diganti utang puasanya.

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan,

“Barangsiapa masih memiliki utang puasa Ramadhan, ia belum sempat melunasinya lantas meninggal dunia, maka perlu dirinci. Jika ia menunda utang puasanya karena ada uzur lantas ia meninggal dunia sebelum memiliki kesempatan untuk melunasinya, maka ia tidak punya kewajiban apa-apa. Karena ini adalah kewajiban yang tidak ada kesempatan untuk melakukannya hingga meninggal dunia, maka kewajiban itu gugur sebagaimana dalam haji. Sedangkan jika uzurnya hilang dan masih memiliki kesempatan untuk melunasi namun tidak juga dilunasi hingga meninggal dunia, maka puasanya dilunasi dengan memberi makan kepada orang miskin, di mana satu hari tidak puasa memberi makan dengan satu mud.” (Al-Majmu’, 6:367).

Berdasarkan dalil tersebut, berikut rincian kewajiban membayar utang puasa bagi orang yang sudah meninggal:

1. Tidak ada qadha, fidya, dan dosa bagi orang yang uzur hingga ia meninggal dunia sebelum melunasi utang puasa Ramadhan.

Misalnya, seseorang mengalami sakit parah sehingga tidak bisa menunaikan puasa Ramadhan.

Sakit tersebut ternyata terus berlanjut tanpa henti setelah Ramadhan hingga akhirnya ia meninggal. Ia tidak memiliki waktu dan kesempatan untuk menunaikan qadha puasa Ramadhan.

Dalam kasus ini, orang tersebut tidak termasuk orang yang lalai dan berdosa. Keluarganya tidak wajib menunaikan qadha maupun fidyah untuk mengganti utang puasa orang tersebut.

2. Menurut pendapat Syafiiah yang qadim (lama) dan jadi pilihan Imam Nawawi, keluarga seseorang yang telah meninggal menunaikan qadha untuk melunasi utang puasa Ramadhan.

Ketentuan tersebut berlaku bagi seseorang yang memiliki uzur, lalu uzur tersebut hilang. Namun, ia belum sempat membayar utang puasa Ramadhan hingga akhirnya meninggal.

Misalnya, seseorang menderita sakit parah sehingga tidak bisa puasa Ramadhan. Setelah selesai Ramadhan, orang tersebut telah dinyatakan sembuh.

Meski telah sembuh, ia tetap belum melunasi seluruh utang puasa Ramadhan hingga akhirnya meninggal. Oleh karena itu, keluarganya menunaikan kewajiban mengganti utang puasa Ramadhan.

Baca Juga: Tingkatan Norma dalam Lembaga Sosial, Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas VII SMP/MTs

Cara mengganti utang puasa Ramadhan bagi orang yang sudah meninggal

1. Keluarganya menunaikan puasa qadha untuk melunasi utang puasa kerabatnya yang telah meninggal.

2. Atau, bisa dilunasi dengan keluarganya menunaikan fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin.

Fidyah bisa berbentuk makanan siap saji seperti emberi satu bungkus makanan bagi satu hari utang puasa atas nama orang yang sudah meninggal tersebut. Wallahu A’lam Bisshowab.***

 

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah