Gempol, Kraton, Pandaan, Gondang Wetan Dan Grati Akan Gelar Pilkades Bulan Depan

28 Maret 2021, 17:53 WIB
Kantor kecamatan di Kabupaten Pasuruan yang akan direnovasi. / /pasuruankab.go.id

PORTAL PASURUAN - Pada bulan Mei mendatang, enam desa di Kabupaten Pasuruan akan menggelar Pilkades PAW (Pergantian Antar Waktu).

Enam desa tersebut tersebar di 5 kecamatan. Yakni Desa Gempol di Kecamatan Gempol, Desa Semare dan Bendungan di Kecamatan Kraton serta Desa Tunggulwulung di Kecamatan Pandaan.

Selanjutnya adalah Desa Sekarputih di Kecamatan Gondang Wetan dan Desa Trewung di Kecamatan Grati.

Baca Juga: Perbanyak 5 Amalan Ini di Bulan Sya'ban, Salah Satunya Memperbarui Iman dan Bersholawat Agar Dosa Diampuni

Baca Juga: 10 Amalan di Malam Nifsu Sya'ban, Salah Satunya Baca Yasin Tiga Kali, Simak Cara Melakukannya

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda mengatakan, digelarnya Pilkades PAW merupakan kewajiban yang telah diatur dalam aturan.

Dalam kasus ini, akan dilaksanakannya Pilkades PAW, lantaran keenam kepala desa sebelumnya meninggal dunia sebelum masa jabatannya berakhir. Sedangkan sisa jabatannya masih di atas satu tahun.

"Dalam artian sisa jabatannya sebelum meninggal dunia masih di atas satu tahun." 

"Sehingga harus dilakukan Pilkades PAW. Tapi kalau di bawah satu tahun, maka akan dibarengkan dengan Pilkades serentak," ujar Huda, saat ditemui di kantornya.

Baca Juga: Peringatan Dini 29 Maret 2021, 5 Kabupaten dan Kota di Kalimantan Timur Alami Cuaca Ekstrim

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG 29 Maret 2021, 8 Kabupaten dan Kota di Nusa Tenggara Timur Alami Cuaca Ekstrim

Sampai sejauh ini, tahapan kegiatan sudah mulai running. Kata Huda, ada beberapa desa yang sudah mulai melakukan sosialisasi, pembentukan panitia dan mulai membuka pendaftaran. 

Sedangkan teknis pemilihan calon Kades PAW akan ditentukan melalui musyawarah desa khusus.

"Kalau dalam bahasa Permendagri, Perda atau Perbu adalah Musdes Khusus. Teknis pemilihannya, BPD dan Pemdes membuat daftar orang yang mewakili dari kelompok tani, masyarakat miskin, tokoh agama, pendidikan dan golongan lain yang sudah ditentukan untuk mengambil suara," jelasnya.

Sementara itu, terkait bagaimana teknis penganggarannya, Huda menegaskan bahwa PAW tidak dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Info Daya Tampung 13 Prodi Saintek Universitas Bangka Belitung SBMPTN 2021

Baca Juga: Korban Ledakan Bom Bunuh Diri Di Katedral Makassar Bertambah Menjadi 14 Orang

Melainkan dibebankan kepada desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

"Bisa dari APBDesa untuk penganggarannya. Karena paling banyak digunakan untuk membeli makan dan minuman dan kebutuhan yang tidak terlalu banyak seperti Pilkades," tutupnya.***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Pasuruankab

Tags

Terkini

Terpopuler