Sekolah Tatap Muka untuk Madin dan TPQ Boleh Dilakukan, Wabup Pasuruan: Wajib Prokes Ketat

- 23 Januari 2021, 06:55 WIB
ilustrasi sekolah.
ilustrasi sekolah. /Pixabay/pexels.com/@pixabay

Baca Juga: Gempa Berkekuatan Magnitudo 7,1 Guncang Sulawesi Utara

"Karena bisa menimbulkan kerumunan yang banyak, sehingga potensi penyebaran Covid-19 bisa saja terjadi," tuturnya.

Selain itu, lamanya pembelajaran juga harus dipangkas separuhnya.

"Harus dipangkas separuh dari biasanya. Kalau dua jam ya jadi satu jam," singkatnya.

Dan untuk masalah pengajarnya, Gus Mujib, sapaan akrab Wakil Bupati Pasuruan ini, menyebutkan bahwa setiap pengajar diharapkan berasal daru warga sekitar atau bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi sekolah. Hal ini diwajibkan supaya pengajar tidak menjadi carrier atau pembawa virus bagi anak-anak yang melakukan Kegiatan Belajar Mengajar secara tatap muka.

Baca Juga: Dinyatakan Positif Terpapar Covid-19, Sergio Aguero Jalani Isolasi Mandiri

Baca Juga: Raksasa Game, NCSoft, Akan Meluncurkan Platform K-Pop Baru Minggu Depan

Terakhir, Gus Mujib juga menekankan bila ada anak yang memiliki gejala Covid-19, maka pihak penyelenggara Kegiatan Belajar Mengajar harus berkoordinasi dengan satgas di Desa/Kelurahan maupun Kecamatan agar segera ditindak lanjuti.

"Tapi kalau ada yang gejala, harus koordinasi dengan pemerintah desa atau kelurahan setempat atau puskesmas. Jangan sampai terlambat dan dibiarkan begitu saja," tegasnya.***

Halaman:

Editor: Mesha Meilawati

Sumber: Pemkab Pasuruan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah