Respons FPI sebagai Organisasi Terlarang, Hendropriyono Sebut Pelindung Eks FPI Tunggu Giliran

31 Desember 2020, 09:07 WIB
Jenderal TNI (Purn) AM Hendropriyono. /Instagram.com/@am.hendropriyono

PORTAL PASURUAN - Pemerintah resmi menyatakan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organsiasi terlarang pada Rabu 30 Desember 2020.

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono mendukung penuh keputusan pemerintah tersebut.

Hendropriyono dikenal sebagai pensiunan jenderal TNI AD yang memiliki karir cemerlang di dunia militer.

Hendropriyono adalah Kepala BIN pertama. Selain itu, mertua KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa itu juga dijuluki the master of intelligence karena menjadi "Profesor di bidang ilmu Filsafat Intelijen" pertama di dunia.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini Tayang 3,5 Jam, Episode ke-100 di Hari Terakhir 2020

Yang berbeda dengan jenderal lainnya, Hendropriyono memiliki latar akademik yang moncer.

Pada 7 Mei 2014, mantan ketua PKPI ini dikukuhkan sebagai guru besar di bidang ilmu Filsafat Intelijen dari Sekolah Tinggi Intelijen Negara.

Karena itu, Hendropriyono menjadi satu-satunya dan pertama di dunia yang menjadi Guru Besar Intelijen.

Atas gelar ini, ia tercatat masuk dalam Museum Rekor Indonesia (MURI). Pengukuhan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 2576f/A4.3/KP/2014.

Baca Juga: Ikuti Jejak Jennie, YG Entertainment Konfirmasi Lisa dan Rosé BLACKPINK Akan Debut Solo

Ia mendedikasikan ilmunya dengan mengajar Filsafat Hukum di Sekolah Tinggi Hukum Militer Jakarta dan di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, dengan jabatan Rektor Kepala terhitung sejak tanggal 1 Maret 2002 sampai sekarang.

Ketika menjadi Kepala BIN, Hendropriyono mendirikan Sekolah Tinggi Intelijen Negara di Sentul, Bogor.

Melalui postingan di Instagram @am.hendropriyono pada 30 Desember 2020, ia menyatakan bahwa pelindung eks anggota FPI akan menunggu giliran.

"Tanggal 30 Desember 2020 masyarakat Bangsa Indonesia merasa lega karena mendapat hadiah berupa kebebasan dari rasa takut yang mencekam selama ini," tulisnya dalam caption unggahan itu.

Baca Juga: Kembali Catat Kasus Positif di Atas Angka Seribu, Korea Selatan Tangguhkan Penerbangan dari London

Kegiatan FPI telah dilarang oleh pemerintah. Sebab, semakin jauh dari kehidupan masyarakat Pancasila yang toleran terhadap perbedaan.

"Rakyat kini bisa berharap hidup lebih tenang di alam demokrasi yang bergulir sejak reformasi 1998.

"Tidak akan ada lagi penggerbegan terhadap orang yang sedang beribadah, terhadap acara pernikahan, melarang mnghormat bendera merah putih, razia di cafe-cafe, mini market, toko-toko obat, warung makan, mall, dan lain-lain kegiatan yang main hakim sendiri," ujarnya.

Kegiatan kriminal yang terorganisir dengan kedok agama, kata Hendropriyono, kini telah dihentikan pemerintah demi tegaknya hukum sekaligus disiplin sosial.

Baca Juga: Apa yang Terjadi Jika Air Mata Muncul di Mata Kanan Terlebih Dahulu Saat Menangis?

"Hanya denhgan disiplin kita bisa mncapai stabilitas dan hanya dengan stabilitas kita dapat bekerja untuk mencapai keamanan dan kesejahteraan bersama," katanya.

FPI yang berdiri sejak 1998 sudah mnjadi keprihatinan dari masyarakat karena sepak terjangnya. "Gus Dur pada 2008 juga pernah ingin membubarkan, setelah kiprah FPI membuatnya geram selama 10 tahun," tandasnya.

SKB 3 Menteri hari ini ditambah Polri, Kejagung, dan BNPT, menjadikan FPI sebagai organisasi terlarang. Semangatnya juga mengacu pada bukti keterlibatan 37 anggotanya dlm kegiatan terorisme.

Baca Juga: Aa Gym dan Syekh Ali Jaber Positif Covid-19

"Artinya, jika ada organisasi lain yang menampung eks anggota FPI, maka organisasi tersebut juga dapat dikenakan sanksi yang sama.

"Juga jika masih ada oknum yang ucapan atau tulisannya bernada menghasut, dengan melanggar UU 5/2018, maka dia dapat dikenakan sanksi karena tindak pidana terorisme.

"Sisi gelap apapun dari oknum tersebut dapat diangkat ke tempat yang terang di ranah hukum. Kehidupan demokrasi harus diselamatkan oleh pemerintah dengan cara membersihkan benalu-benalunya. Para benalu demokrasi adalah para provokator dan demagog, yang termasuk dlm kejahatan terorganisasi (organized crime)," ulasnya.

 

***

Editor: Hari Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler