PPKM Dimulai, Pemerintah Provinsi Jawa Barat Batasi Kegiatan dan Kedatangan Masyarakat dari Luar

11 Januari 2021, 06:35 WIB
ilustrasi lockdown. / Miguel Montejano/pexels.com/@miguelmontejano

PORTAL PASURUAN - PPKM akhirnya kembali dilaksanakan mulai hari ini, 11 Desember 2021.

Sesuai dengan namanya, Pemerintah Provinnsi Jawa Barat sudah bersiap untuk membatasi kegiatan masyarakat dan juga mengawasi penuh kedatangan masyarakat dari luar Jabar.

Berbagai syarat pun harus dipenuhi bila Anda akan memasuki wilayah provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: 29 Stasiun di Jawa Sediakan Layanan Rapid Test Antigen

Baca Juga: Nikmatnya Sarapan dengan Serabi Hangat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mulai Senin, 11 Januari hingga Senin, 25 Januari 2021.

Kebijakan ini diambil selaras dengan arahan Pemerintah pusat yang menerapkan PPKM di wilayah Jawa dan Bali untuk menekan penularan Covid-19 di Indonesia yang belum melandai.

Di Jawa Barat kebijakan PPKM ini turut diperkuat dengan adanya surat edaran nomor 72/KS.13/HUKHAM yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Berdasarkan surat edaran itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tak hanya fokus membatasi kegiatan selama PPKM tetapi juga turut mengawasi kedatangan masyarakat dari luar.

Baca Juga: Spesifikasi Realme C15, Harga Rp 2 Jutaan

Baca Juga: Beda, Merawat Aglonema Dewasa dengan Baby Aglonema

Beberapa aturan pun kini wajib dipatuhi bagi masyarakat yang berencana datang ke Jawa Barat selama masa PPKM. Salah satunya menunjukan surat keterangan bebas Covid-19.

Namun sesuai penjelasan dalam surat edaran Gubernur Jawa Barat, hanya bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun yang tidak diwajibkan menunjukan keterangan bebas Covid-19 saat masuk Jawa Barat.

“Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen,” begitu bunyi salah satu poin di surat edaran sebagaimana diberitakan oleh Pikiran Rakyat dalam artikel yang berjudul "PPKM Jawa Barat, Anak di Bawah 12 Tahun Tak Wajib Tunjukkan Surat Bebas Covid-19".

Seperti diberitakan sebelumnya, selain anak di bawah usia 12 tahun bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, darat dan laut, wajib menunjukan surat bebas Covid-19.

Surat tersebut maksimal terbit 3 hari sebelum keberangkatan. Surat keterangan hasil negatif Covid-19 tersebut juga berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

Selama berada di Jawa Barat, (masyarakat luar Jwa Barat) wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.

Baca Juga: 'The Journey of Fit Tya Ariestya', Perjalanan Tya Ariestya Memperoleh Tubuh Ideal

Baca Juga: Cara Mudah Atasi Batuk Berdahak, Gunakan Campuran 4 Rempah Ini

Kemudian, bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang berangkat dari Jawa Barat surat keterangan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Jawa Barat.

Untuk diketahui, berdasarkan surat edaran Gubernur Ridwan Kamil setidaknya ada 20 Kota/Kabupaten di Jawa Barat yang akan memberlakukan PPKM.

Ke-20 daerah itu diantaranya, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Subang, lalu Kabupaten Sumedang.

Setelah itu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, dan terakhir Kabupaten Sukabumi.

Untuk diketahui dalam penerapan PPKM selama 2 pekan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan pembatasan beberapa kegiatan masyarakat.

Baca Juga: Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa Berkebun untuk Mengisi Masa Isolasi Mandiri

Baca Juga: Selebgram Millen Cyrus Selesai Jalani Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

Mulai dari pembatasan kegiatan kerja agar menerapkan work from home, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online), hingga membatasi kegiatan operasional restoran, rumah makan, dan pusat perbelanjaaan.

Selain itu, Pemerintah Jawa Barat juga turut membatasi kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya, serta membatasi kapasitas dan jam operasional transportasi umum.*** (Dila Nashear/Pikiran Rakyat)

Editor: Mesha Meilawati

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler