Menolak Divaksin Covid-19? Siap-siap Akan Didenda Oleh Pemerintah!

- 6 Januari 2021, 17:31 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /PEXELS/cottonbro

PORTAL PASURUAN - Pemerintah RI telah mendatangkan tiga juta dosis vaksin Sinovac bulan lalu.

Rencananya vaksinansi untuk seluruh masyarakat Indonesia akan diselenggarakan dalam waktu dekat. Namun, tenang saja, Presiden Joko Widodo sudah menegaskan bahwa vaksin akan dibagikan untuk seluruh warga Indonesia yang memenuhi syarat secara gratis.

Itu artinya, tidak akan ada pungutan biaya apapun saat dilakukan suntik vaksin.

Baca Juga: Untuk Pertama Kalinya Dalam Sejarah, Korea Selatan Catat Kematian Lebih Banyak Dibanding Kelahiran

Baca Juga: Siap-siap, Boygrup SHINee Akan Langsungkan Comeback Bulan Depan!

Pelbagai persiapan pun dilakukan dalam rangkaian proses vaksinasi Covid-19.

Terhitung sejak Kamis 31 Desember 2021 lalu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengirimkan pesan singkat dengan serentak pada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ditetapkan oleh Menteri Gunadi Sadikin pada 28 Desember 2020.

Guna melancarkan rangkaian proses vaksinasi Covid-19, Senin 4 Januari 2021, produsen vaksin terkemuka dan terbesar di Asia Tenggara milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Bio Farma (Persero) mendistribusikan vaksin corona ke seluruh penjuru negeri.

Halaman:

Editor: Mesha Meilawati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x