PORTAL PASURUAN - Pemerintah Kota (pemkot) Pontianak secara tegas melarang dua kegiatan yang berkaitan dengan perayaan Tahun Baru Imlek 2021.
Hal ini berdasrkan kasus positif Covid-19 yang belum reda dan guna memutus mata rantai penularan.
Keputusan tersebut diambil setelah keluarnya hasil rapat koordinasi tim Satgas COVID-19 Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Baca Juga: Urai Kemacetan dan Minimalisir Kecelakaan Commuterline, Pemprov DKI Bangun Flyover Lenteng Agung
Polresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo mengatakan, larangan tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak.
"Karena Apabila ada perayaan di masa pandemi ini, sangat riskan terjadinya penambahan jumlah orang yang terkonfirmasi Covid-19", ujar Leo Joko Triwibowo seperti dikutip PORTAL PASURAN dari Antara, Minggu 31 Januari 2021.
Polresta Pontianak Kota Kombes juga berkomitmen untuk mengetatkan penjagaan pada perayaan Tahun Baru Imlek 2021.
Baca Juga: Rumah dan Satu Sepeda Motor Ludes Terbakar di Pemukiman Padat Penduduk Kota Bogor
"Kemungkinan akan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat,. Kemudian kita juga akan lakukan patroli skala besar untuk mengeliminir berbagai kejadian yang tidak diinginkan, ujar Leo Joko Triwibowo.
Berikut dua perayaan Tahun Baru Imlek 2021 yang dilarang oleh Pemkot Pontianak.
1. Larangan Pesta Kembang Api
Larangan Pesta Kembang Api yang ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi tim Satgas COVID-19 Kota Pontianak.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan larangan tersebut untuk mencegah terjadinya kerumunan yang dikhawatirkan menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.
"Larangan pesta kembang api dikarenakan pandemi Covid-19 yang masih terjadi hingga kini agar tidak terjadi kerumunan dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak", ujar Edi.
Baca Juga: Lirik Lagu Awas Jatuh Cinta Milik Band Armada, Terinspirasi dari Kisah Cinta Sang Personel
2. Larangan Perayaan Cap Go Meh
Larangan tersebut dikarenakan dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan yang menyebabkan klaster baru penyebaran COVID-19.
Adapun untuk ibadah diperbolehkan dengan tetap menggunakan protokol kesehatan yang ketat.
"Tetapi untuk ibadah di Kelenteng, kita persilahkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat", ujar Edi.
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat yang merayakan Imlek untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan dan meminimalisir kegiatan yang menimbulkan kerumunan. ***