Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan Maret 2021, 85 Wajib Pajak Kanwil Jateng Lapor Online di Awal

25 Februari 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi pajak /Pixabay/tontygammy

PORTAL PASURUAN - Pajak memang menjadi sebuah kewajiban bagi setiap warga negara, khususnya Indonesia. Pelaporan pajak saat ini telah dipermudah dengan sistem online, dalam artian bisa dilakukan melalui smartphone.

Melalui aplikasi DJP Online yang telah disediakan oleh Pajak, sejumlah warga di lingkup wilayah Jawa Tengah telah melaporkan wajib pajaknya.

Menurut penjelasan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah, warga yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online, sebagian besar merupakan wajib pajak yang baru terdaftar pada tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Kemendikbud Prioritaskan PTK dalam Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua, Berikut Sasaran dan Tahapannya

Sejumlah 85 wajib pajak dari 12 KPP di Wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II telah selesai melaporkan kewajibannya secara daring.

Dari sejumlah KPP yang ada di wilayah tersebut, jumlah wajib pajak yang telah melaporkan paling banyak berasal dari KPP Pratama Klaten, dengan total sebanyak 36 pelapor.

"Mulai awal Januari 2021 sudah bisa lapor. Mekanismenya masih sama, aplikasinya tidak mengalami perubahan," kata Handayani seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari laman resmi Pajak.

Baca Juga: 5.000 Vaksin Covid-19 Disuntikan Kepada Jurnalis Hari Ini di Stadion GBK, Jokowi Tinjau Langsung

Dalam penjelasannya, Handayani menyampaikan bahwa wajib pajak sudah bisa melaporkan kewajibannya sejak awal 2021 hingga Maret 2021.

Pelaporannya sendiri sudah bisa melalui aplikasi DJP Online sehingga wajib pajak tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pajak.

Baca Juga: Biodata, Profil, Fakta Mingyu Seventeen Memiliki Kepribadian Berbeda dengan Penampilannya

Namun bagi wajib pajak yang belum pernah melaporkan pajak secara daring, maka ada kewajiban untuk datang terlebih dahulu ke kantor pajak terdekat.

Hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan EFIN sebagai syarat aktivasi DJP Online.

Perlu diingat bahwa batas akhir pelaporan pajak bagi wajib pajak orang pribadi adalah Maret 2021, dan untuk wajib pajak badan batas waktunya adalah pada April 2021.

Baca Juga: Vaksinasi Tahap Kedua di Kabupaten Pasuruan, Sebanyak 22.500 Disiapkan untuk Penerima Hingga Akhir Maret

Kanwil DJP Jawa Tengah berharap agar masyarakat segera melaporkan kewajiban pajaknya guna menghindari keterlambatan penyampaian SPT Tahunan.***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: pajak.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler