Gibran Rakabuming Raka Dipastikan Tak Bisa Maju di Pilpres 2024, Ini Faktor Penyebabnya

- 25 Februari 2021, 06:00 WIB
Gibran Rakabuming Raka
Gibran Rakabuming Raka /Instagram.com/@gibranrakabuming_official



PORTAL PASURUAN - Gibran Rakabuming Raka yang diisukan akan maju dalam kontestasi pemilihan presiden pada 2024 nampaknya akan memenuhi jalan buntu.

Hal tersebut dikarenakan ada aturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat seseorang untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden.

Dalam Pasal 169 Undang-Undang Pemilu menyebutkan ada 15 syarat seseorang yang harus dipenuhi jika ingin mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Cinta Sejati' yang Dinyayikan Bunga Citra Lestari, OST Film Habibie dan Ainun

Dari 15 syarat tersebut, ada satu syarat yang akan menjegal Gibran untuk maju dalam pemilihan presiden pada 2024 yakni Pasal 169 huruf q.

Pasal tersebut mengatur syarat minimal usia pencalonan presiden dan wakil presiden yakni 40 tahun.

"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun," bunyi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu.

Baca Juga: Biodata, Profil, Fakta Joshua Seventeen Memiliki Tanggal Lahir dan Tahun yang Sama dengan V BTS

Sementara itu, Gibran pada 2024 masih berusia 36 tahun karena putra sulung Presiden Jokowi tersebut lahir 1 Oktober 1987.

Akan tetapi aturan tersebut tidak akan menjegal Gibran untuk maju pemilihan presiden jika seandainya ada revisi pada undang-undang yang dimaksud.

Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menegaskan tidak akan merevisi Undang-Undang Pemilu karena dianggap sudah baik.

"Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah. Yang sudah baik ya tetap dijalankan. Seperti misalnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu kan sudah dijalankan dan sukses, walaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi ya itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki," kata Pratikno.

Baca Juga: Biodata, Profil, Fakta DK Seventeen Menyanyikan Lagu I’m First OST Drama The Great Seducer

Seperti diketahui, Gibran pada 9 Desember 2020 berhasil memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Solo.

Ia dan pasangannya, Teguh Prakosa bakal akan dilantik rencanannya pada akhir Februari 2021.***


Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Setneg hukum online


Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x