PORTAL PASURUAN - Mahkamah konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Pilkada 2020.
Pada Selasa, 23 Februari 2021, MK akan menggelar sidang lanjutan perkara Pilkada untuk tiga daerah.
Dari tiga daerah yang akan menggelar sidang lanjutan tersebut, ada dua daerah yang merupakan perselisihan Pemilihan bupati sedangkan satunya perselisihan Pemilihan gubernur.
Baca Juga: Dwi Sasono Ngeluh Jemuran Belum Juga Kering, Suami Widi Mulia: Lagi Hujan Kangen Panas
Sidang ini merupakan Pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian berupa pemeriksaan saksi dan/atau ahli serta penyerahan dan pengesahan alat-alat bukti tambahan di persidangan.
Sidang akan digelar secara jarak jauh melalui media daring atau online.
Baca Juga: Sifat Wajib, Mustahil, dan Jaiz Rasul Allah dalam Islam, Salah Satunya Menyampaikan Wahyu
Berdasarkan pantauan PORTAL PASURUAN dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi, berikut ketiga sidang MK pada hari Selasa, 23 Februari 2021 pukul 08.00 WIB.
1. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kotabaru Tahun 2020
Pemohon perselisihan hasil Pilkada ini adalah Ir. H. Burhanudin dan Drs. H. Bahrudin, MAP dengan Nomor Perkara: 43/PHP.BUP-XIX/2021.
Artikel Rekomendasi