Hari Ini Digelar Sidang Lanjutan Perselisihan Pilkada 2020 di MK, Ada Kabupaten Kotabaru dan Malaka

- 23 Februari 2021, 12:00 WIB
GEDUNG Mahkamah Konstitusi di Jakarta.
GEDUNG Mahkamah Konstitusi di Jakarta. /Antara/Hafidz Mubarak/

PORTAL PASURUAN - Mahkamah konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Pilkada 2020.

Pada Selasa, 23 Februari 2021, MK akan menggelar sidang lanjutan perkara Pilkada untuk tiga daerah.

Dari tiga daerah yang akan menggelar sidang lanjutan tersebut, ada dua daerah yang merupakan perselisihan Pemilihan bupati sedangkan satunya perselisihan Pemilihan gubernur.

Baca Juga: Dwi Sasono Ngeluh Jemuran Belum Juga Kering, Suami Widi Mulia: Lagi Hujan Kangen Panas

Sidang ini merupakan Pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian berupa pemeriksaan saksi dan/atau ahli serta penyerahan dan pengesahan alat-alat bukti tambahan di persidangan.

Sidang akan digelar secara jarak jauh melalui media daring atau online.

Baca Juga: Sifat Wajib, Mustahil, dan Jaiz Rasul Allah dalam Islam, Salah Satunya Menyampaikan Wahyu

Berdasarkan pantauan PORTAL PASURUAN dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi, berikut ketiga sidang MK pada hari Selasa, 23 Februari 2021 pukul 08.00 WIB.

1. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kotabaru Tahun 2020
Pemohon perselisihan hasil Pilkada ini adalah Ir. H. Burhanudin dan Drs. H. Bahrudin, MAP dengan Nomor Perkara: 43/PHP.BUP-XIX/2021.

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Mahkamah Konstitusi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x