PORTAL PASURUAN - Pelaku pembacokan di Kota Depok akhirnya berhasil diringkus.
Polsek Pancoran Mas Depok mengamankan satu tersangka yang masih dibawah umur.
Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas, Iptu Hendra menyebut tersangka yang diamankan berinisial AAS (16).
Pelaku ditangkap di rumahnya kawasan Rangkapan Jaya, Kota Depok, Jawa Barat.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi memastikan tersangka menjadi salah satu pelaku pembacokan terhadap AM (21), Kamis 25 Januari 2021 lalu.
"Tersangka kami tangkap di kediamannya di wilayah Kelurahan Rangkapan Jaya," kata Hendra seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari situs berita PMJ News, Kamis 4 Maret 2021.
Baca Juga: Gelombang 13 Kartu Prakerja Dibuka Siang Ini, Peserta Berpeluang Dapatkan Insentif Total Rp3,5 Juta
Pelaku AAS yang merupakan anggota geng motor Lapendos mengaku nekat membacok korban karena dendam.
Dari penuturannya, korban AM melayangkan ejekan kepada geng motor Lapendos. Bentrok pun tak terhindarkan
Polisi memastikan AAS melakukan aksinya tidak sendirian. Kini tersangka lainnya masih diburu.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 351 Jo 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun.
AAS yang masih di bawah umur akan mendapat pendamapingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). ***