Tahanan dapat Suntikan Vaksin Covid-19, Jaksa Agung ST Burhanudin: Mereka Berhak Hidup Sehat

8 Maret 2021, 12:40 WIB
Ilustrasi penyuntikan vaksin Sinovac. /Unsplash/Steven Cornfield

PORTAL PASURUAN - Vaksinasi Covid-19 untuk pelayan publik mulai dilakukan sejak akhir Februari lalu.

Sebagai pelayan publik, para pegawai gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, pun telah disuntik vaksin

Selain pegawai, para tahanan yang termasuk dalam tanggung jawab kejaksaan, akan mendapatkan vaksinasi Covid-19 secara menyeluruh.

Baca Juga: Info Lomba Viscendgant Modern Dance Competition untuk Umum, Simak Syarat, Jadwal, dan Hadiah

“Pastinya semua akan mendapatkan jatah vaksin. Kalau yang ada di sini (rutan kejaksaan,red) itu semua tahanan yang dapat vaksin sebanyak 30 orang. Namun, untuk tahanan lain yang dititipkan juga kita akan koordinasikan agar diberikan vaksin,” ungkap Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari situs berita Polda Metro Jaya, Senin 8 Maret 2021.

Burhanuddin juga menjelaskan bahwa pemberian vaksinasi Covid-19 juga menyasar para tahanan.

Dia beranggapan jika tahanan adalah warga negara juga yang berhak mendapatkan haknya.

Baca Juga: Dua WNA di Bali Promosikan Acara 'Kelas Orgasme' Via Medsos, Kabareskrim Polri: Sudah Kami Batalkan

Menurut Burhanudin, vaksinasi ini tidak hanya dilakukan untuk satu atau dua orang saja, tapi keseluruhan, karena para tahanan berhak hidup sehat.

Diketahui sebelumnya, lembaga pelayanan publik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) juga telah memberikan vaksinasi kepada seluruh tahanannya.

Baca Juga: Foto Selfie Bareng Richard Kyle di Bali, Ayushita Bantah Berpacaran dengan Mantan Jessica Iskandar

Pemberian vaksin kepada para tahanan ini menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat.

Banyak yang menyebut, para pesakitan itu tidak perlu menerima vaksin karena sebelumnya sudah merugikan negara. ***

 

 

 

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler