Sidang Habib Rizieq Resmi Ditunda, Kuasa Hukum Sebut Ada Ketidakadilan

17 Maret 2021, 14:40 WIB
Habib Rizieq Shihab tersangka kasus dugaan pemalsuan hasil swab di RS Ummi.* //DOK. PRMN

PORTAL PASURUAN - Kasus dugaan pelanggarana kekarantinaan kesehatan yang membawa nama Hbib Rizieq Shihab kembali mengalami penundaan.

Sebelumnya pimpinan tokoh salah satu ormas tersebut telah dijadwalkan untuk mengikuti jalannya sidang secara virtual pada Selasa 16 Maret 2021.

Namun dikarenakan Habib Rizieq tak hadir dalam persidangan dan melakukan walkout dalam ruang sidang Bareskrim Polri, maka sidang akhirnya mengalami penundaan.

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG 18 Maret 2021: 6 Kabupaten dan Kota di Nusa Tenggara Barat Potensi Cuaca Ekstrim

Baca Juga: Jumlah Streaming Spotify Musik K-Pop dari Tahun 2014 hingga 2021, Lagu Dynamite BTS Paling Banyak Didengar

Hal tersebut terjadi, dikarenakan Habib Rizieq meminta untuk hadir secara langsung di pengadilan.

Namun permintaan tersebut ditolak, mendengar keputusan hakim tersebut, Habib Rizieq dan tim kuasa hukumnya beranggapan bahwa hal tersebut tidak adil, sehingga melakukan walkout dari persidangan.

Sebagaimana diberitakan oleh Portal Jember dalam artikel Hakim Dianggap Tak Adil hingga Terjadi Kericuhan, Persidangan Perdana Habib Rizieq Resmi Ditunda bahwa Majelis Hakim menganggap bahwa kuasa hukum dari Habib Rizieq yang tidak mneghadirkan terdakwa dalam ruang audio viusal maka dinyatakan tidak bisa menghadirkan terdakwa.

"Sama seperti sidang sebelumnya, apabila Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan terdakwa di ruang kursi audio visual oleh majelis akan dianggap tidak bisa menghadirkan terdakwa," ungkap Ketua Majelis Hakim Khadwanto.

Baca Juga: Bakal Potong Setengah Biaya Play Store untuk Sebagian Pengembang, Langkah Google Dinilai Berdampak Besar

Baca Juga: Tak Hanya Pantau Pelanggar Lalu Lintas, Polri Gunakan Kamera E-TLE untuk Bekuk Penjahat di Jalan Raya

Sebelum diputuskan bahwa persidangan ditunda, sempat terjadi kericuhan dengan kuasa hukum Habib Rizieq, pasalanya, kuasa hukum terdakwa bersikeras untuk dapat menghadirkan Habib Rizieq secara langsung tanpa media daring.

Akibat kericuhan tersebut, s8idang ditunda selama 30 menit dan pada akhirnya Hakim memutuskan untuk menunda gelaran sidang perdana tersebut.

Sebelumnya Habib Rizieq Shihab didakwa terkait dengan pemalsuan hasil swab tes yang terjadi di RS Ummi Bogor.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 5 SD dan MI, Halaman116, 117, 118 dan 119: Bahasan Tentang Lingkungan Sahabat Kita

Baca Juga: Info Daya Tampung 31 Prodi Saintek Universitas Andalas di SBMPTN 2021 dan Jumlah Peminat Tahun Sebelumnya

Brigjen Rusdi Hartono sebelumnya telah menegaskan bahwa Habib Rizieq dan para tersangka lainnya terkait pemalsuan hasil swab akan menjalani sidang melalui Rutan Bareskrim Polri.

Akibat pemalsuan hasil swab tes tersebut, Habib Rizieq didakwa dengan lima dakwaan altrnatif sekaligus.***

(Bagus Satria Perdana P./Portal Jember)

 

 

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler