PORTAL PASURUAN - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menunda sidang Habib Rizieq Shihab.
PN Jaktim yang akhirnya memutuskan untuk menunda sidang perdana dugaan kasus pemalsuan hasil tes swab Habib Rizieq.
Imam besar FPI itu kembali tidak hadir dalam persidangan yang digelar secara virtual.
Baca Juga: LeBron James Mengunci Kemenangan Atas Warriors 128-97, Ada 5 Pemain Lakers yang Cedera
Habib Rizieq sempat keluar dari persidangan alias memutuskan walk out.
"Sama seperti sidang sebelumnya, apabila Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan terdakwa di ruang kursi audio visual oleh majelis akan dianggap tidak bisa menghadirkan terdakwa," jelas Ketua Majelis Hakim, Khadwanto seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari PMJ News, Selasa, 16 Maret 2021.
Sidang yang sempat diskors selama 30 menit ini akhirnya resmi ditunda.
Baca Juga: Menyikapi Isu Tiga Periode, Natalius Pigai: Mari Kita Monitor Hal-Hal Substansial
Artikel Rekomendasi