Tak Hanya Pantau Pelanggar Lalu Lintas, Polri Gunakan Kamera E-TLE untuk Bekuk Penjahat di Jalan Raya

- 17 Maret 2021, 13:15 WIB
Mulai bulan Maret 2021 e-TLE akan diberlakukan lebih luas di beberapa kota di Indonesia.
Mulai bulan Maret 2021 e-TLE akan diberlakukan lebih luas di beberapa kota di Indonesia. /Dok. Tribratanews

PORTAL PASURUAN - Polri segera mengaktifkan kamera E-TLE yang terpasang di jalan raya sejumlah wilayah Indonesia.

Kamera E-TLE atau alat tilang elektronik diterapkan untuk menjamin kemaanan dan kenyamanan pengendara.

Polri sudah memasang sebanyak 244 kamera E-TLE di seluruh Indonesia untuk memastikan penerapan tilang elektronik berjalan lancar.

Baca Juga: Beragam Sunnah yang Harus Diperhatikan Saat Menjalankan Ibadah Puasa, Salah Satunya Menyegerakan Berbuka

Hal tersebut diungkapkan oleh Analis Kebijakan Madya Gakkum Korlantas Polri Kombes Dodi Darjanto.

“Tidak ada lagi pelaku kejahatan yang aman berada di jalan. Karena dalam waktu dekat tanggal 23 Maret ada 244 kamera E-TLE tergelar dan diresmikan dan berfungsi secara aktif,” ujar Analis Kebijakan Madya Gakkum Korlantas Polri Kombes Dodi Darjanto seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari Humas Polri, Rabu 17 Maret 2021.

Kombes Dodi memastikan seluruh pelanggaran termasuk pelaku kejahatan di jalan raya akan terekam dalam kamera E-TLE.

Baca Juga: Materi Pelajaran Bahasa Inggris: Passive Voice dalam Simple Present Tense Beserta Contoh Kalimatnya

Baca Juga: Jadwal Resmi PSM Makassar di Piala Menpora 2021, Juku Eja Siap Ladeni Persija Jakarta di Pertandingan Awal

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini