PORTAL PASURUAN - Pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021, kecuali dalam kondisi tertentu.
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyampaikan masyarakat diperbolehkan untuk mudik di masa libur lebaran.
Namun itu pun jika dalam kondisi mendesak sertai berkaitan dengan pekerjaan.
Baca Juga: Investigasi Penyebab Meledaknya Kilang Minyak Pertamin Balongan, Polri Kerahkan Inafis dan Puslabfor
Baca Juga: LTMPT: 10 Prodi Saintek UNS Paling Diminati di SBMPTN 2020, Ada Kedokteran hingga Agribisnis
"Yang diperbolehkan adalah yang melakukan perjalanan apabila ada kebutuhan mendesak terutama terkait dengan pekerjaan," kata Wiku dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari PMJ News, Minggu 28 Maret 2021.
Wiku mengatakan, masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama masa libur Lebaran 2021 harus memenuhi beberapa syarat.
Pertama, bagi ASN, TNI, Polri, BUMN atau BUMD dan harus menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama dan nomor HP.
Sementara bagi pegawai swasta harus menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan atau atasan tertinggi dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama dan nomor HP.
"Sedangkan pekerja sektor informal, pelaku perjalanan antar kota non mudik harus menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa atau kelurahan yang dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama jelas dan nomor HP," jelasnya.
Pemerintah resmi melarang mudik lebaran Idul Fitri tahun 2021. Hal ini disampaikan langsung oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.
Sama seperti tahun lalu, keputusan ini diambil sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. ***