PORTAL PASURUAN - Mudik lebaran pada hari raya Idul Fitri tahun ini dipastikan tidak ada.
Pemerintah melarang masyarakat untuk pulang kampung dalam momen lebaran tahun ini.
Pernyataan ini ditegaskan langsung Menko PMK Muhadjir Effendy.
Sama seperti tahun lalu, perintah untuk tidak mudik hari raya Idul Fitri adalah untuk mencegah penyerabaran virus Covid-19.
Baca Juga: Permintaan Bahan Pangan Meningkat Menjelang Bulan Suci Ramadhan, Harga Naik hingga 5 Persen
Dilansir dari PORTAL JEMBER dalam artikel berjudul Muhadjir Effendy Umumkan Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 2021: Kecuali Mendesak dan Perlu, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 berlaku di kisaran tanggal 6-17 Mei 2021.
Ia berjanji pihak kementrian akan menyosialisasikan hal ini kepada masyarakat.
Muhadjir Effendy menjelaskan arahan ini berlaku untuk semua pihak, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), aparat TNI dan Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat Indonesia dimanapun berada.
Baca Juga: 9 Makanan Alami yang Baik Dikonsumsi untuk Kesehatan Ginjal, Ada Kubis, Lobak, hingga Semangka
Artikel Rekomendasi