Libur Panjang Tahun Baru Imlek 2021, Pemerintah Keluarkan Surat Edaran Larang ASN Mudik ke Luar Kota

- 12 Februari 2021, 10:27 WIB
Ilustarasi kemacetan ibukota
Ilustarasi kemacetan ibukota /Pixabay.com/Rayydark

PORTAL PASURUAN - Aparatur Negeri Sipil (ASN) dilarang berpergian keluar kota selama libur Tahun Baru Imlek 2021.

Hal tersebut ditegaskan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahojo Kumolo.

Dalam surat edaran yang ditandanganinya, Menpan RBU dengan tegas melarang ASN berpergian keluar kota dalam libur Imlek.

Baca Juga: Menpan RB Larang ASN ke Luar Kota Saat Libur Imlek, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf: Liburan di Rumah Saja

"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili," bunyi surat edaran yang ditandangani Menpan RB Tjahjo Kumolo seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari laman resmi Satgas Penanganan Covid-19.

 

Larangan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mencegah potensi peningkatan kasus Covid-19 yang diakibatkan mobilitas saat libur panjang seperti saat ini.

Surat edaran tersebut ditandatangani pada 9 Februari dan berlaku sejak tanggal 11-14 Februari 2021.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 8 kelas 5 SD Halaman 8, 13, 14 Subtema 1: Manusia dan Lingkungan

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Satgas Covid-19


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x