PORTAL PASURUAN - Aparatur Negeri Sipil (ASN) dilarang berpergian keluar kota selama libur Tahun Baru Imlek 2021.
Hal tersebut ditegaskan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahojo Kumolo.
Dalam surat edaran yang ditandanganinya, Menpan RBU dengan tegas melarang ASN berpergian keluar kota dalam libur Imlek.
"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili," bunyi surat edaran yang ditandangani Menpan RB Tjahjo Kumolo seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari laman resmi Satgas Penanganan Covid-19.
Larangan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mencegah potensi peningkatan kasus Covid-19 yang diakibatkan mobilitas saat libur panjang seperti saat ini.
Surat edaran tersebut ditandatangani pada 9 Februari dan berlaku sejak tanggal 11-14 Februari 2021.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 8 kelas 5 SD Halaman 8, 13, 14 Subtema 1: Manusia dan Lingkungan
Artikel Rekomendasi