Menpan RB Larang ASN ke Luar Kota Saat Libur Imlek, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf: Liburan di Rumah Saja

- 12 Februari 2021, 06:50 WIB
Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf melakukan koordinasi virtual pada Kamis, 11 Februari 2021
Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf melakukan koordinasi virtual pada Kamis, 11 Februari 2021 /Instagram.com/@pemkabpasuruan

PORTAL PASURUAN - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran Nomor 4/2021.

Surat edaran ini terkait pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara(ASN) selama libur Tahun Baru Imlek 2572 di masa pandemi Covid-19.

"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili," tulis keterangan Menpan RB, seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari situs resmi Satgas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Respon Arahan Jokowi, Kapolri Terjunkan 40 Ribu Personel Bhabinkamtibmas Sebagai Tracer Covid-19

Tujuan dari surat edaran tersebut, tidak lain sebagai upaya pemerintah mencegah potensi meningkatnya kasus Covid-19 seperti libur panjang akhir tahun lalu.

Peningkatan kasus positif Covid-19 di libur akhir tahun lalu, salah satunya disebabkan mobilitas masyarakat, terutama ke luar kota.Baca Juga: Vino G Bastian Hanya Follow Instagram Sang Istri, Intip 5 Potret Romantis Bersama Marsha Timothy

Menanggapi aturan tersebut, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf mengimbau seluruh masyarakat, khususnya ASN di wilayahnya agar tidak bepergian ke luar daerah selama libur Tahun Baru Imlek.

Pria yang akrab disapa Gus Irsyad itu menyarankan ASN untuk menghabiskan waktu liburan dengan tinggal di rumah bersama keluarga.

Imbauan tersebut bertujuan agar tidak terjadi penambahan cluster keluarga di wilayah Kabupaten Pasuran.

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Pemkab Pasuruan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini