Tjahjo Kumolo Terbitkan Aturan Baru Menyambut Libur Tahun Baru Imlek 2572

- 10 Februari 2021, 16:18 WIB
Tjahjo Kumolo Terbitkan Aturan Baru Menyambut Libur Tahun Baru Imlek 2572.
Tjahjo Kumolo Terbitkan Aturan Baru Menyambut Libur Tahun Baru Imlek 2572. /Instagram.com/@tjahjo_kumolo

PORTAL PASURUAN - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo menerbitkan aturan baru berkaitan dengan libur tahun baru imlek.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 04 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo pada 9 Februari 2021.

SE MenPAN-RB tersebut mengatur tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi aparatur sipil negara (ASN) selama libur tahun baru imlek 2572 Kongzili dalam masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kabupaten Pasuruan Lakukan PPKM Mikro, Pelaksanaan Disesuaikan dengan Kearifan Lokal Masyarakat

Tahun baru imlek sendiri akan jatuh pada Jumat, 12 Februari 2021.

Latar belakang dikeluarkan SE MenPAN-RB tersebut untuk menekan laju pertumbuhan dan perkembangan kasus Covid-19 di tanah air dalam masa liburan.

Dalam SE MenPAN-RB tersebut melarang ASN baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bersama keluarga untuk mudik selama periode tahun baru imlek atau antara 11 sampai 14 Februari 2021.

"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili," bunyi SE tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Anime Terbaru 2021, Mushoku Tensei Jobless Reincarnation

ASN diperbolehkan untuk bepergian keluar daerah jika dalam keadaan mendesak dan terpaksa tetapi harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di instansinya masing-masing.

ASN yang telah memperoleh izin harus memperhatikan empat dalam melakukan kegiatan bepergian keluar daerah.

Berikut empal hal yang harus diperhatikan oleh ASN saat bepergian keluar daerah.

1. Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19

2. Peraturan atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

3. Kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19

4. Memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Selain itu, SE MenPAN-RB juga mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Baca Juga: PPKM Mikro Jawa-Bali Dilaksanakan, Khofifah Berharap Jumlah Penularan Covid-19 Menurun

Menteri Tjahjo dalam Surat Edarannya juga menghimbau kepada ASN untuk menjadi teladan bagi masyarakat di lingkungannya dalam menerapkan PHBS dan protokol kesehatan.

Baca Juga: Lirik Lagu Monster Milik Shawn Mendez feat Justin Bieber, Bertutur Soal Ketidakpastian

"ASN harus menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat dilingkungan tempat tinggalnya untuk selalu menerapkan 5M," kata Tjahjo.***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah